Sukses

Simak Lagi Skema dan Syarat Pemberian Insentif untuk Motor, Mobil hingga Bus Listrik

Berbeda dengan insentif pembelian dan konversi motor listrik yang sudah resmi diberlakukan, pada 20 Maret 2023, untuk mobil dan bus listrik baru akan diumumkan pada 1 April 2023

Liputan6.com, Jakarta - Berbeda dengan insentif pembelian dan konversi motor listrik yang sudah resmi diberlakukan, pada 20 Maret 2023, untuk mobil dan bus listrik baru akan diumumkan pada 1 April 2023. Skema untuk pemberian subsidi mobil dan bus listrik ini sendiri, tidak akan sama dengan roda dua listrik.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bantuan pemerintah tersebut akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian untuk motor baru dan Kementerian ESDM untuk motor konversi.

"Persyaratan untuk motor listrik harus diproduksi di Indonesia dan TKDN minimal 40 persen,” jelas Sri Mulyani saat konferensi pers percepatan program KBLBB, beberapa waktu lalu.

Sementara secara akumulatif, insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang diberikan kepada kendaraan listrik dengan perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk motor listrik.

Dia menjabarkan, untuk insentif PPN Mobil dan Bus Listrik untuk tahun 2023, di mana mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN diatas 40 persen mengikuti program Kementerian Perindustrian diberikan insentif PPN sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen.

Bus listrik dengan TKDN lebih dari 20 persen sampai 40 persen diberikan insentif PPN sebesar 5 persen sehingga PPN yang harus dibayarkan sebesar 6 persen.

Insentif ini berlaku per 20 Maret 2023 untuk motor listrik dan 1 April 2023 untuk mobil dan bus listrik.

2 dari 2 halaman

Anggaran Subsidi Motor Listrik di Indonesia Mencapai Rp 7 Triliun dalam 2 Tahun

Pemerintah telah resmi memberikan insentif untuk pembelian dan konversi motor listrik. Sedangkan mobil dan bus listrik, akan diumumkan atau diberikan pada 1 April 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menyediakan anggaran sebanyak Rp 7 triliun untuk pemberian subsidi motor listrik periode 2023 dan 2024.

Rinciannya, anggaran dialokasikan untuk 800 ribu motor listrik baru dan 200 ribu bantuan untuk motor listrik konversi.

Sementara, untuk tahun ini anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 1,75 triliun yang ditujukan bagi 250 ribu unit motor listrik. Sisanya 750 ribu disiapkan anggaran Rp 5,25 triliun untuk 2024.

"Dengan demikian kebutuhan total anggarannya adalah Rp 7 triliun, yaitu satu tahun 2023 ini akan diperkirakan sebanyak 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor konversi, serta untuk tahun 2024 motor listrik baru sebanyak 600 ribu dan motor konversi sebanyak 150 ribu," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, Senin (20/3/2023).