Sukses

Mobil Mewah Alphard Jemput Pejabat Kemenkeu dengan Melewati Apron Bandara, Bagaimana Peraturannya?

Warganet Indonesia dibuat heboh dengan aksi mobil mewah Toyota Alphard yang masuk ke apron bandara Soekarno-Hatta. Pada bagian belakan mobil tersebut rupanya tertulis "Direktorat Jenderal Bea dan Cukai".

Liputan6.com, Jakarta - Warganet Indonesia dibuat heboh dengan aksi mobil mewah Toyota Alphard yang masuk ke apron bandara Soekarno-Hatta. Pada mobil yang berada di belakang Alphard tersebut rupanya tertulis "Direktorat Jenderal Bea dan Cukai".

Berdasarkan foto yang beredar di dunia maya, terlihat beberapa orang sedang melakukan aktivitas bongkar muat sejumlah barang ke bagian bagasi mobil. Toyota Alphard tersebut diduga merupakan rombongan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang pulang kunjungan kerja dari Papua dan landing menggunakan pesawat Batik Air.

Lantas apakah kendaraan pribadi boleh masuk ke apron bandara? Apron adalah tempat bagi pesawat parkir untuk menaikkan atau menurunkan penumpang maupun mengisi bahan bakar.

Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan biasanya mobil yang bisa masuk area apron adalah yang ditumpangi pilot, pramugari dan petugas bandara. Umumnya, mobil yang ditumpangi para pilot, pramugari atau petugas bandara itu berjenis Hi-Ace

Lalu bagaimana bila mobil yang masuk apron adalah kendaraan pribadi?

"Di bandara itu, kendaraan-kendaraan yang masuk harus ada izin dari Angkasa Pura. Kemudian kendaraan itu sebenarnya ada pelat nomornya, kode khususlah. Mobilnya khusus dioperasikan di dalam ruang bandara," ujar Djoko kepada Merdeka.com pada Senin (27/3).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengganggu Lalu Lintas Pesawat

Di luar yang telah ditentukan, kendaraan tidak boleh masuk area apron karena mengganggu lalu lintas pesawat.

"Itu kan biasanya di apron, kan ada ruang-ruang, alur kendaraan boleh lewat, nggak boleh semua kendaraan lewat. Mereka yang tahu saja yang lewat ke situ karena kalau pesawat tiba-tiba mau berangkat, berhenti dulu kan. Jadi belum tentu (jika ada kendaraan lain), pesawat mudah leluasa untuk lalu lalang," kata Djoko menjelaskan.

Dalam penelusuran lainnya, Menteri Perhubungan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri 33 Tahun 2015 mengeluarkan aturan tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara.

Dalam PM tersebut, area pergerakan pesawat udara atau apron termasuk pada Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area) yang harus dilindungi dengan pembatas fisik, selalu diawasi, diperiksa pada selang waktu tertentu, dan diberi tanda peringatan (sign board) keamanan penerbangan.

Perlu Izin

Selain itu, untuk masuk ke daerah keamanan terbatas memerlukan jalan masuk (access control point) dan dilakukan pengendalian jalan masuk (access control) yang keduanya memerlukan izin dari pihak otoritas bandara.

Lalu, Pasal 344 poin (c)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan juga dijelaskan setiap orang dilarang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah.

Sedangkan, sanksi akan diberikan kepada seseorang ataupun kendaraan yang masuk ke daerah keamanan terbatas tanpa izin sesuai Pasal 435 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal tersebut berbunyi:

"Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.