Liputan6.com, Jakarta - Mimpi industri otomotif untuk memiliki mobil terbang kini semakin dekat. Hal ini terbukti dari informasi yang dilaporkan Carnewschina, di mana XPeng telah memiliki paten terkait kehadiran mobil terbang tersebut.
XPeng AeroHT menjadi salah satu model yang kedapatan dipatenkan oleh pabrikan asal Tiongkok. Dalam informasi tersebut, ini merupakan kelanjutan dari pengembangan yang mereka lakukan pada 2016 lalu.
Baca Juga
Meski banyak yang mengatakan ini tidak mirip dengan mobil terbang, melainkan lebih menyerupai drone besar, tetapi menurut keterangan perusahaan mobil tersebut masih bisa digunakan pada jalan umum.
Advertisement
Sejatinya, desain mobil tersebut masih memiliki tampilan yang sama dengan mobil pada umumnya. Hanya saja, di bagian atap dan bagian atas bagasi, telah dilengkapi dengan batang yang berfungsi untuk mengangkat mobil tersebut ke udara.
Dimensi mobilnya sendiri hadir dengan suguhan besar serta dibekali dengan wheelbase yang panjang pula. Di depannya, mobil terbang XPeng AeroHT dibekali dengan lampu LED berbentuk X, serta ada dua wiper yang ditempatkan di bagian kaca untuk menyapu kotoran atau air hujan.
Sebagai penggerak yang dapat mengangkat mobil ini, rotor ditempatkan di bagian atas. Para engineer XPeng juga telah memberikan sebuah pengunci yang agar baling-baling masih tetap aman ketika mobil digunakan melaju di jalan raya.
Terkait bobotnya, mobil terbang XPeng AeroHT memiliki berat 1.000 kg. Mobil yang akan dipasarkan pada 2024 mendatang, bakalan dibanderol dengan harga RMB 1 juta atau setara dengan Rp2,1 miliar.
Sampai saat ini belum ada informasi terkait fitur serta powertrain yang akan disematkan pada mobil tersebut. Menarik untuk menantikan mobil tersebut berada di jalan raya!.
Resmi, Beli Mobil Listrik Dapat Diskon PPN 10 Persen hingga Desember 2023
Pemerintah resmi menerbitkan aturan terkait pemberian insentif pembelian mobil dan bus listrik. Melalui Kementerian keuangan, beleid yang tertuang dalam Permenkeu Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Aturan teknis terkait pemberian subsidi kendaraan listrik ini, tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2023.
Sedangkan ayat 2, Penyerahan kepada pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan untuk registrasi sebagai kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Pasal 3 ayat 1, KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria nilai TKDN.
Ayat 2, Kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen);KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen);c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen).Sementara Pasal 3, KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Advertisement