Sukses

Persentase TKDN Motor Listrik Alva One Diklaim Mencapai 44 Persen

Brand Lifestyle Mobility Solution yang hadir melalui motor listrik ALVA telah mengumumkan peningkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ada di dalam motor listrik ALVA One. Persentase TKDN motor listrik ALVA One diklaim mencapai 44%, sehingga ALVA One memenuhi syarat bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik dan bisa mengikuti program tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Brand Lifestyle Mobility Solution yang hadir melalui motor listrik ALVA telah mengumumkan peningkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ada di dalam motor listrik ALVA One. Persentase TKDN motor listrik ALVA One diklaim mencapai 44%, sehingga ALVA One memenuhi syarat bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik dan bisa mengikuti program tersebut.

“Kami mendapatkan apresiasi dari pemerintah yang dapat dilihat dari peningkatan TKDN ALVA ONE dimana hal ini kami wujudkan melalui komitmen investasi yang kami lakukan untuk membangun ekosistem kendaraan listrik dimana salah satu bentuk konkritnya adalah fasilitas manufaktur di Cikarang dan kolaborasi dengan mitra- mitra kami di Indonesia, ” ungkap Putu Yudha, Chief Marketing Officer ALVA.

ALVA One diklaim memiliki kecepatan maksimum 90km/jam, daya jelajah hingga 70 km, dan torsi sebesar 46,5Nm. Pengguna ALVA One dimudahkan dengan layanan customer service dan roadside assistance 24 jam. Dari sisi connectivity, ALVA One telah dilengkapi dengan aplikasi yang terhubung langsung dengan motornya sebagai bagian dari gaya hidup masyarakat yang saat ini tidak bisa lepas dari smartphone. 

“Kami berterima kasih atas dukungan pemerintah dan masyarakat terhadap eksistensi ALVA sebagai merek motor listrik yang berkomitmen dalam mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia, ” pungkas Putu.

2 dari 2 halaman

Jangan Salah Sasaran, Insentif Motor Listrik untuk Konsumen yang Ingin Beli Tapi Tidak Mampu

Pemerintah terus menggodok pemberian insentif untuk kendaraan listrik. Rencananya, subsidi untuk meningkatkan penjualan mobil atau motor ramah lingkungan ini akan dikeluarkan tahun ini, dan saat ini sudah masuk ke tahap finalisasi.

Menurut Taufiek Bawazier selaku Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), insentif untuk pembelian kendaraan listrik memiliki tujuan dengan dengan melihat subjek ke objek. Artinya, perlu dilihat dari segi capability atau kemampuan seseorang untuk membeli sepeda motor atau mobil listrik.

"Orang yang punya kemampuan mau beli tadi, itu idealnya. Jumlah total yang paling tidak mampu, tapi ingin beli motor, itu yang diberikan," jelas Taufiek, saat diskusi Net Zero Carbon, Tantangan dan Peluang Akselarasi Pasar Otomotif Nasional, yang diadakan oleh Forum Wartawan Otomotif di IIMS 2023, JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).

Namun, lanjut Taufiek, karena insentif kendaraan listrik berada di area Kementerian Keuangan, pihaknya hanya memberikan usulan.

"Mengusulkan dalam konteks industri yang memang dibangun di dalam negeri, punya TKDN. Nanti, pemberiannya siapa, harusnya dicek dengan data nasional yang sudah tersedia," tegasnya.

Sementara itu, Taufiek juga menjelaskan, insentif sepeda motor listrik ini juga tidak akan berlaku untuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, terkait penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (BEV) sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

"Termasuk konsumen yang layak. Kalau orang yang ga layak ya kasian juga nanti (insentifnya). Konsumen yang layak itu, yang memang ingin membeli motor tapi duitnya pas-pasan. Itu yang mestinya jadi prioritas," pungkasnya.