Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) berkolaborasi dengan Volta, anak usaha PT NFC Indonesia Tbk, anggota dari grup PT M Cash Integrasi Tbk untuk mengakomodasi pembelian kendaraan listrik. Melalui kerja sama tersebut, Mandiri akan memberikan nasabahnya kemudahan dalam pembelian motor listrik Volta.
Dilansir Antara, Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto memaparkan kerja sama ini merupakan bentuk dukungan perseroan dalam mewujudkan program pemerintah, salah satunya ialah penggunaan dua juta kendaraan listrik pada 2025 dengan target penurunan emisi 29 persen pada 2023 dan emisi nol bersih di 2060.
Baca Juga
"Langkah kolaboratif ini menjadi bagian komitmen Bank Mandiri dalam menjadi Indonesia Sustainability Champion dengan target operasi emisi nol bersih pada tahun 2030," ucap Aquarius dalam keterangan resmi.
Advertisement
Dalam hal ini, Bank Mandiri dan PT NFC Indonesia Tbk menghadirkan penawaran khusus bagi nasabah yang melakukan pembelian motor listrik di Livin' Sukha.Â
Bank Mandiri akan menyediakan layanan penjualan produk motor listrik Volta di aplikasi Livin' by Mandiri, yakni dalam fitur Livin' Sukha.
Cara Membeli Motor Listrik Menggunakan Aplikasi Livin:
- Pilih Menu Sukha pada BerandaÂ
- Pilih Motor Volta
- Pilih motor yang ingin di beli
- Baca detail motor
- Pilih jumlah produk lalu pilih Tambah ke Keranjang
- Pilih Yes
- Produk berhasil masuk keranjang
- Tulis catatan jika di perlukan
- Kemudian pilih Pembayaran
- Pilih Bayar
- Jika sudah sesuai pilih Bayar
- Pilih sumber rekening dan pastikan nominal sesuai lalu pilih Lanjutkan
- Pastikan nominal sesuai lalu pilih Lanjut Bayar
- Masukkan PIN Livin
- Pembayaran Berhasil
Â
Tak Perlu Repot, Konversi Motor Konvensional ke Listrik Tidak Mengubah BPKB
Demi menyukseskan kampanye elektrifikasi di Tanah Air, beberapa workshop di Jakarta telah menyediakan jasa konversi dari motor konvensional ke motor listrik. Sehingga masyarakat Indonesia bisa melakukan konversi tanpa membeli motor listrik baru.Â
Kehadiran bengkel rekanan tersebut bertujuan untuk memuluskan rencana pemerintah terkait ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sejalan dengan Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019.
Bengkel yang melakukan konversi motor listrik sudah mendapatkan sertifikasi dari kementerian terkait sehingga hasil yang diharapkan sesuai dengan standardisasi.
Pemilik motor listrik hasil konversi tidak perlu melakukan penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Hanya saja, dokumen lain seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan mengalami perubahan.
Hal ini dijelaskan langsung oleh AKBP Aldo S, selaku Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri, bahwa pemilik tidak perlu khawatir terkait surat-surat yang nanti dimiliki untuk motor hasil konversi.
"Polri akan mendukung penuh dan mengakomodir kebutuhan indentitas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada dokumen registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor, seperti BPKB, STNK, TNKB. Untuk sepeda motor konversi tidak perlu mengganti BPKB hanya perlu mengganti STNK dan TNKB-nya," jelas Aldo.Â
Advertisement