Sukses

Insentif EV Belum Maksimal, Menperin: Untuk Motor Persyaratan Pemerintah Ketat

Insentif pembelian kendaraan listrik (EV) di Indonesia memang belum berjalan maksimal

Liputan6.com, Jakarta - Insentif pembelian kendaraan listrik (EV) di Indonesia memang belum berjalan maksimal. Dengan subsidi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik, dan juga potongan harga Rp 7 juta untuk motor listrik belum membuat masyarakat menyatakan minat beralih ke model yang lebih ramah lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kalau untuk insentif roda empat, memang kebijakannya baru dikeluarkan pada 1 April 2023, dan relatif baru dua bulan dan sudah terjadi lonjakan penjualan yang cukup bagus.

"Kalau roda dua, itu memang sekarang persiapannya masih terus menerus dilakukan, karena ada beberapa kriteria, syarat, yang ditetapkan oleh pemerintah yang cukup ketat," jelas Agus, di Karawang, Jawa Barat.

Lanjut Agus, akselarasi dari program subsidi pemerintah untuk EV ini memang masih terus dipantau oleh pemerintah.

"Intinya, bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan ini (kendaraan listrik), roda empat maupun roda dua, ada dua alasannya. Pertama kita ingin mempercepat atau mengakselarasi pembangunan dari ekosistem EV itu sendiri," tegasnya.

"Kedua, membutuhkan waktu. Ini kita bicara soal mindset, kultur dari kita sendiri ketika dihadapkan antara motor konvensional atau motor listrik. Ini suatu hal yang harus terus kita sosialisasi," tambah Agus.

2 dari 2 halaman

Laju pertumbuhan kendaraan listrik

Sementara itu, Agus juga mengatakan, di negara lain pun, seperti yang telah disampaikan di parlemen, jika pertumbuhan penjualan mobil listrik tidak secepat yang diharapkan.

"Indonesia harus menjadi pemimpin produksi pasar elektrifikasi. karena semua yang dibutuhkan, bahan baku, yang disebut dengan kritikan mineral, banyak," pungkasnya.