Liputan6.com, Jakarta - Mantan CEO Nissan, Carlos Ghosn, dikabarkan melakukan gugatan kepada produsen otomotif tersebut dengan nilai gugatan sebesar USD 1 miliar atau setara Rp 15 triliun. Dalam gugatan yang diajukannya melalui pengadilan Lebanon, ia menuduh mantan tempat bekerjanya tersebut telah melakukan tindak pidana sehingga ia merasa dirugikan.
Adapun tindak pidana yang dimaksud tersebut adalah ia menilai perusahaan otomotif asal Jepang itu telah melakukan pencemaran nama baik, serta fitnah terkait masalah yang sempat menimpa dirinya beberapa waktu silam.
Baca Juga
Besaran gugatan tersebut terdiri dari dua bagian, yakni sebesar USD 588 juta ditujukan sebagai bentuk ganti rugi atas tindakan yang dilakukan Nissan, serta USD 500 juta lagi dihadirkan untuk kerusakan moral yang telah ia terima dari berita tersebut.
Advertisement
"Kami memiliki pertempuran panjang di depan kami. Kami akan berjuang sampai akhir. Yang saya minta hanya kompensasi kecil dibandingkan dengan apa yang telah mereka lakukan terhadap saya," jelas Carlos Ghosn, seperti dilansir Reuters, Jumat (23/6/2023)
Â
Awal Perselisihan Nissan Vs Carlos Ghosn
Adapun perselisihan antara Nissan dengan Carlos Ghosn tersebut lantaran jenama asal Jepang itu melaporkan Carlos telah mengalihkan dana investasi perusahaan untuk penggunaan pribadi, dan menyalahgunakan keuangan perusahaan.
Ia pun berhasil ditangkap otoritas Jepang pada 2019 dan menjalani masa tahanan selama 130 hari serta telah membayar uang denda senilai 1 miliar Yen.
Namun pada 29 Desember 2019, ia melarikan diri dari tahanan rumah dan menuju ke Lebanon lantaran dibantu tim lewat sebuah kotak yang diangkut menggunakan jet pribadi.
Advertisement