Sukses

Viral Bayar Tol Rp 724 Ribu, Cek Lagi Tarif Ruas Jakarta - Bandung

Setelah video seorang pengguna jalan tol yang viral karena harus membayar tarif tol senilai Rp724 ribu, sebagai pengguna jalan tol Anda juga harus mengetahui berapa tarif yang berlaku di beberapa ruas.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah video seorang pengguna jalan tol yang viral karena harus membayar tarif tol senilai Rp724 ribu, sebagai pengguna jalan tol Anda juga harus mengetahui berapa tarif yang berlaku di beberapa ruas.

Sebagai contohnya, untuk ruas Tol Cipularang (Cikampek - Purwakarta - Padalarang), tarif tol di area ini sudah mengalami kenaikan pada 5 Juni 2023 lalu.

Sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Dikutip dari Liputan6 News, penyesuaian tarif yang baru ini berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari Gol I sampai Gol V.Berikut tarif tol Cipularang dan Padaleunyi terbaru setelah mengelami penyesuaian:

• Gol I: Rp 45.000,- yang semula Rp 42.500• Gol II: Rp 76.000,- yang semula Rp 71.500• Gol III: Rp 76.000,- yang semula Rp 71.500• Gol IV: Rp 110.000,- yang semula Rp 103.500• Gol V: Rp 110.000,- yang semula Rp 103.500,-Sementara itu, Ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 64,4 km juga mengalami besaran tarif sebagai berikut:

• Gol I: Rp 10.500,- yang semula Rp 10.000• Gol II: Rp 18.500,- yang semula Rp 17.500• Gol III: Rp 18.500,- yang semula Rp 17.500• Gol IV: Rp 25.000,- yang semula Rp 23.500• Tarif Tol Cipularang Padaleunyi Gol V : Rp 25.000,- yang semula Rp 23.500

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ford Berencana PHK Karyawan Lagi, Efisiensi hingga Rp 45 Triliun

Ford Motor kembali berencana untuk mempersiapkan babak baru pemutusan hubungan kerja (PHK) di Amerika Serikat.

Dilansir US News, Minggu (23/6/20230, pabrikan asal Negeri Paman Sam ini, pada Maret 2022 lalu, telah mengumumkan rencana untuk mengurangi biaya struktural hingga USD 3 miliar atau setara Rp 45 triliun pada unit kendaraan bertenaga gasnya.

Lalu, pada Agustus 2022, Ford mengatakan akan memangkas total 3.000 pekerja bergaji dan kontrak, sebagian besar di kawasan Amerika Utara dan India.

Menurut laporan Wall Street Journal, putaran baru PHK di Ford diperkirakan akan memengaruhi karyawan di divisi gas, kendaraan listrik, dan perangkat lunak pembuat mobil di Detroit, tetapi jumlah karyawan yang terkena PHK tidak dapat diketahui secara pasti.

Pihak Ford juga tidak segera menanggapi permintaan komentar terkait kabar PHK tersebut.

Upaya terbaru pembuat mobil untuk merampingkan operasinya datang setelah produsen lainnya yakni Stellantis NV dan General Motors mengatakan mereka menawarkan pembelian karyawan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini