Sukses

Mau Klaim Asuransi Mobil Akibat Gempa Bumi? Perhatikan Hal Ini

Terkait bencana alam seperti gempa bumi, kerap kali menyebabkan kerusakan pada kendaraan baik roda empat atau roda dua. Untuk memberikan kenyamanan kepada pemilik kendaraan, penyedia asuransi biasanya menawarkan jaminan untuk kondisi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Terkait bencana alam seperti gempa bumi, kerap kali menyebabkan kerusakan pada kendaraan baik roda empat atau roda dua. Untuk memberikan kenyamanan kepada pemilik kendaraan, penyedia asuransi biasanya menawarkan jaminan untuk kondisi tersebut.

Secara teknis, untuk menikmati layanan asuransi yang disebabkan oleh bencana alam, semua bisa dicover oleh penyedia. Namun, konsumen juga harus memperhatikan klausul yang mereka punya apakah mencakup kejadian bencana alam atau tidak.

Dilansir dari toyota.astra.co.id, perlindungan kendaraan dengan asuransi bisa dinikmati oleh pemilik mobil namun mereka harus melakukan perluasan jaminan asuransi.

Untuk produk standar yakni Total Lost Only atau Comprehensive tidak mencakup untuk kejadian terkait bencana alam. Agar pemilik mobil bisa mencover asuransi mereka, maka mereka juga harus melakukan pengecekan polis karena hal ini bersifat optional.

 

2 dari 3 halaman

Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor

Mengenai tanggung jawab asuransi pada kasus gempa bumi sudah dijelaskan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.

Pada bab kedua tentang pengecualian pada pasal 3 poin 3, gempa masuk di dalam alias tidak di-cover, selama asuransi belum diperluas cakupannya.

Pasal tersebut berbunyi, pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

3.1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.

3.2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.

3.3. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Cek polis asuransi mobil kamu dan pastikan sudah ada perluasan jaminan bencana alam supaya bisa mengajukan klaim kalau terdampak gempa bumi. 

3 dari 3 halaman

Infografis Korban Gempa Bumi Cianjur Jawa Barat Magnitudo 5,6

Video Terkini