Liputan6.com, Palembang - Aksi penganiayaan dan begal motor merupakan tindak kejahatan yang meresahkan. Aksi ini bisa dilakukan oleh siapa saja dan tidak memandang korban.
Pada Sabtu (22/7/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB, seseorang berinisial MR (14) nekat melakukan aksi begal di Jalan Demak Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Baca Juga
Pelaku yang berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Palembang nekat membegal sepeda motor pacarnya sendiri, RW (15).
Advertisement
MR dan RW ternyata mengenyam pendidikan di sekolah yang sama, tetapi hanya berbeda kelas. MR diduga merencanakan sejak awal aksi pembegalan sepeda motor itu.
Kronologi
MR mengirimkan pesan singkat ke RW untuk bertemu di kawasan Kertapati Palembang, Sabtu malam. RW menuju lokasi yang sudah ditentukan menggunakan motor Honda PCX milik ayahnya.
Saat bertemu dengan pelaku, RW dibonceng MR dan diajak berkeliling di Kota Palembang. Sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), MR melakukan aksi begal yang sudah direncanakan sebelumnya.
Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, korban mengalami berkali-kali penganiayaan, seperti dicekik dan ditonjok di bagian wajahnya.
"Saat korban terguling di jalan, MR berusaha melindas korban tapi gagal dilakukan. Karena warga sekitar melihatnya, saat itu pelaku langsung membawa kabur motor dan ponsel korban," ucapnya di Palembang, Senin (24/7/2023).
Dari hasil interogasi, motif MR merampas barang korban karena merasa iri dengan RW yang selalu memiliki dan membawa barang-barang mewah.
Modus Pelaku Membegal Sepeda Motor
Akhirnya MR terpancing untuk merampas barang korban, agar bisa juga memiliki barang-barang mewah. Dengan kondisi wajah babak belur, korban langsung melapor ke SPKT Polrestabes Palembang usai dianiaya.
“Tim kita langsung mencari keberadaan pelaku. MR ditangkap di rumahnya setelah 6 jam pencarian,” ujarnya.
Karena MR masih di bawah umur, kita akan koordinasi dengan Bapas. MR bisa dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
Penulis: Nefri Inge
Advertisement