Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas. Henri Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dalam waktu dua tahun.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, harta kekayaan Henri Alfiandi kini menjadi sorotan. Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari laman elhkpn.kpk.go.id, harta Henri yang dilaporkan ke KPK mencapai Rp10.973.754.000 atau Rp10,97 miliar. Harta tersebut dilaporkan pada Maret 2023.
Henri memiliki harta tidak bergerak dengan nilai Rp4.820.000.000 atau Rp4,82 miliar. Harta tersebut berupa lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pekanbaru dan Kampar.
Advertisement
Untuk alat transportasi, Henri memiliki mobil nissan Grand Livina tahun 2012 seharga Rp60 juta, Fin Komodo IV tahun 2019 senilai Rp60 juta, mobil Honda CRV tahun 2017 senilai Rp275 juta, dan pesawat terbang Zenith 750 STOL tahun 2019 senilai Rp650 juta. Harta bergerak lainnya tidak dirinci senilai Rp452.600.000.
Kas atau setara kas lainnya senilai Rp4.056.154.000, sementara harta lainnya senilai Rp600 juta. Henri melaporkan tak memiliki utang, jadi total hartanya mencapai Rp10.973.754.000.
Henri diduga menerima suap melalui Afri selama dua tahun mencapai Rp88,3 miliar.
“Diduga HA (Henri) bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Alex memastikan, KPK akan terus mendalami dugaan penerimaan suap oleh Henri dan Afri. Pendalaman dilakukam oleh tim gabubgan penyidik KPK dan Puspom Mabes TNI. Diketahui, untuk proses hukum terhadap Henri dan Afri akan diserahkan ke pihak TNI mengacu ketentuan yang berlaku.
“Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” ujar Alex.
Sumber: News Liputan6.com
Penulis: Muhammad Ali
Advertisement