Sukses

Tak Lagi Terbatas, Insentif Motor Listrik Nantinya Bisa Dinikmati Masyarakat Umum

Pemerintah telah memberikan bocoran terkait aturan baru untuk insentif pembelian motor listrik. Setelah sebelumnya bantuan untuk roda dua ramah lingkungan ini hanya diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu, insentif motor listrik nantinya ditujukan untuk masyarakat umum.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memberikan bocoran terkait aturan baru untuk insentif pembelian motor listrik. Setelah sebelumnya bantuan untuk roda dua ramah lingkungan ini hanya diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu, insentif motor listrik nantinya ditujukan untuk masyarakat umum.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

"Kelihatannya untuk ke depan, akan dibuka untuk umum," kata Bahlil dilansir Antara, di Jakarta, ditulis Selasa (1/8/2023).

Sebelum rencana perubahan syarat penerima insentif motor listrik ini, pemerintah memberlakukan empat kategori atau syarat untuk mendapatkannya.

Pertama, penerima kredit usaha rakyat (KUR). Kedua, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta. Ketiga, pengguna listrik di bawah 900 VA. Keempat, penerima bantuan sosial (bansos).

Bahlil mengatakan rapat di Istana Kepresidenan yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin ini, memutuskan bahwa syarat dan prosedur penyaluran insentif pembelian motor listrik untuk masyarakat akan dipangkas.

Terdapat pertimbangan bahwa pemberian insentif motor listrik hanya berdasarkan KTP atau nomor induk kependudukan.

"Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu," tukas Bahlil.

2 dari 2 halaman

Presiden Jokowi Bakal Hapus Pajak Impor Mobil Listrik Utuh

Pemerintah terus menggenjot peralihan kendaraan listrik di Indonesia. Salah satu caranya, adalah rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bakal menghapus pajak impor mobil listrik utuh atau completely built up (CBU).

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.

"Kita ingin insentif fiskal itu kompetitif, dibandingkan negara kompetitor kita. Misalnya, pajak CBU (completely built up) itu nanti bisa kita 0-kan, PPN-nya nanti bisa kita nolkan. Ini sedang kita rumuskan, tentu bersama Kemenkeu, tapi tadi Pak Presiden sudah menyetujui," ujar Agus, dikutip dari Antara, ditulis Selasa (1/8/2023)

"Jadi, semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara lain kompetitor kita dengan konteks mobil listrik," tambahnya.

Sementara itu, pemerintah juga akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif terhadap calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia.

Video Terkini