Sukses

Honda Klaim Semua Model Aman Menggunakan Pertamax Green 95

PT Pertamina (Persero) resmi menjual bahan bakar terbarunya, Pertamax Green 95

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) resmi menjual bahan bakar terbarunya, Pertamax Green 95. Produk ini, merupakan bensin dengan campuran bioetanol dengan tingkat RON 95.

Melihat spesifikasi dari bahan bakar baru tersebut, PT Astra Honda Motor (AHM) mengklaim semua model sepeda motor yang dijual di Indonesia aman menggunakan Pertamax Green 95.

“Pertamax Green 95 motor Honda bisa pakai, untuk semua motor kami. Intinya bisa dan aman, ya," ujar Rina Listiani, Corporate Communication PT AHM, saat ditemui di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, Selasa malam (1/8/2023).

Pertamax Green 95 merupakan BBM terbaru yang dibuat menggunakan campuran Pertamax dengan Bioetanol sebesar 5 persen (E5).

Bioetanol adalah etanol atau senyawa alkohol yang berasal dari tumbuhan. Dalam hal ini, Pertamina menggunakan tebu.

Dari sisi harga, Pertamax Green 95 ini dijual tidak berbeda jauh dari Pertamax 92 maupun Pertamax Turbo.

Dari papan daftar BBM, Pertamax Green 95 dipatok Rp 13.500 per liter, lebih murah dari Pertamax Turbo 98 yang dibanderol Rp 14.000 per liter, dan lebih mahal Rp 1.100 dari Pertamax 92 yang dijual Rp 12.400 per liter.

2 dari 2 halaman

Intip Spesifikasi Produk BBM Baru Campuran Bioetanol

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 252.K/HK.02/DJM/2023 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 95 dengan Campuran Bioetanol 5% (E5) yang dipasarkan di dalam negeri.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menegaskan bahwa Keputusan Dirjen Migas tersebut menetapkan dan memberlakukan ketentuan standar dan mutu (spesifikasi) minyak bensin dengan angka oktan (RON) 95 (E0) dan 5% bahan bakar nabati jenis bioetanol (E100).

"Kepdirjen ini menetapkan dan memberlakukan ketentuan standar dan mutu bensin dengan RON 95 dan campuran 5% Bioetanol. Spesifikasinya ditetapkan sesuai dengan yang tercantum pada lampiran Kepdirjen tersebut. Salah satunya diatur angka oktana (RON) minimal 95," ujar Agung dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (22/7/2023).

Sesuai yang ditetapkan pada Kepdirjen tersebut, standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin murni (E0) dengan angka oktan (RON) 95 mengacu pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 91 dan RON 95 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Sementara standar dan mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati jenis Bioetanol (E100) mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 95.K/EK.05/DJE/2023 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

 

Video Terkini