Liputan6.com, Jakarta - Hyundai Motors Indonesia (HMID) memastikan model terbarunya, Stargazer X bakal meluncur di Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show atau GIIAS 2023 pada 10 Agustus 2023. Hal tersebut terungkap berdasarkan undangan yang masuk ke meja redaksi Liputan6.com.
"PT Hyundai Motors Indonesia mengundang Rekan-rekan media untuk menjadi saksi dari peluncuran Hyundai STARGAZER X," tulis pabrikan asal Korea Selatan ini dalam undangannya.
Hyundai Stargazer X sendiri, akan hadir dengan menantang model yang sudah terlebih dahulu menguasai pasar, seperti Suzuki XL7 dan Mitsubishi Xpander Cross yang juga dilahirkan dari basis LMPV-nya.
Advertisement
Secara umum, desain futuristik yang membawa kesan masa depan masih hadir pada Hyundai Stargazer X. Namun, bila melihat sisi grill, kini tampil lebih kekar dengan pendekatan kisi-kisi yang baru.
Sementara itu, area bumper juga dibuat lebih kokoh dan tebal untuk memperkuat kesan SUV. Area headlamp dan DRL depan masih terlihat sama dengan Stargazer versi LMPV.
Nah bila diperhatikan lebih detail, bagian muka dari versi LSUV ini seperti menunjukkan kesan huruf 'X' sesuai dengan nama yang diberikan.
Geser ke samping, terdapat penambahan over fender pada setiap sisi atas roda Stargazer X, termasuk pengaplikasian side body molding berkelir hitam doff. Tak absen juga penyematan komponen roof rail yang jadi salah satu ciri utama sebuah mobil bergaya SUV.
Harga Hyundai Stargazer X
Belum ada visual terkait interiornya termasuk informasi spesifikasi yang akan diusung. Namun umumnya, versi LSUV yang dilahirkan dari basis MPV akan mengemas layout kurang lebih sama, perbedaan signifikan ada pada kaki-kaki, misalnya ukuran pelek, ukuran ban, dan setingan tinggi ground clearance.
Sebelumnya Hyundai Indonesia terpantau telah mendaftarkan nama Stargazer KS X di laman resmi Samsat PKB Jakarta. Ada 2 kode yang dimuat saat itu dan mengarah ke varian baru Stargazer. Pertama KS X GLS 4X2 AT dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 205 juta dan KS X Top 4X2 AT Rp 219 juta.
Namun perlu dicatat, angka itu bukanlah nominal on the road (OTR), yang artinya bakal lebih mahal ketika dijual secara massal karena akan dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan pajak pertambahan nilai.
Advertisement