Sukses

DPRD DKI Jakarta Desak Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK Kendaraan untuk Tekan Polusi

Polusi udara yang semakin memburuk, khususnya di wilayah DKI Jakarta membuat masyarakat mendesak pemerintah untuk melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kondisi tersebut

Liputan6.com, Jakarta - Polusi udara yang semakin memburuk, khususnya di wilayah DKI Jakarta, membuat masyarakat mendesak pemerintah untuk melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kondisi tersebut. Salah satunya, adalah dengan cara memberlakukan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK kendaraan bermotor.

Hal tersebut, kemudian didesak juga oleh Anggota Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, dalam Rapat Kerja Komisi D DPRD DKI bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta di Ruang Rapat Komisi D, Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023).

"Melalui rapat ini, saya minta kepada Dinas LH untuk ambil alih mengusulkan ke pemerintah pusat dan kepada gubernur bahwa uji emisi merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK," kata Judistira.

Judistira menilai, sistem Work From Home (WFH) hingga penambahan mobil listrik sebagai solusi jangka pendek yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta untuk menekan polusi udara.

"Ini kan sifatnya sementara semua nih, WFH, kemudian ada penambahan transportasi ke wilayah sekitar nah ini kan hanya sifatnya sementara. Sebenarnya laju mobil dan motor ini kita tidak bisa bendung," kata dia.

Menurut Judistira, uji emisi kendaraan sebagai persyaratan perpanjangan STNK penting dilakukan, mengingat Pemprov DKI Jakarta tak dapat membendung peningkatan jumlah kendaraan yang masuk ke Jakarta.

"Jadi saya minta dalam minggu ini Pak Asep dan DLH ini bisa menjadi leading sector mengambil peran, bahwa ini kita usulkan ke pemerintah pusat melalui Pak Pj Gubernur," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Aturan uji emisi

Sementara itu, di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, upaya pengendalian pencemaran udara (polusi udara) melalui upaya uji emisi kendaraan umum telah diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019. Ingub itu ditandatangani Anies pada 1 Agustus 2019.

Ingub tersebut berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) guna mengatasi polusi udara Jakarta yang kian memburuk.