Sukses

Mulai September 2023, Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Berlaku untuk Semua Orang

Pemerintah saat ini tengah merevisi aturan terkait subsidi motor listrik Rp 7 juta, yang bisa dinikmati semua orang

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah merevisi aturan terkait subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta yang kini bisa dinikmati semua orang. Bantuan untuk pembelian roda dua ramah lingkungan ini, kabarnya bakal diterapkan mulai September 2023.

"Mudah-mudahan ya, InsyaAllah minggu depan akan keluar peraturan revisi yang memungkinkan untuk semua orang selama dia WNI, punya KTP, usia 17 tahun akan juga bisa mendapatkan bantuan pemerintah ini," ujar Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin, disitat dari Konferensi Pers Penanganan Polusi Udara, yang disiarkan YouTube FMB9 di Jakarta.

Aturan baru subsidi motor listrik ini, dilakukan untuk memperluas target dari penerima insentif motor listrik. Tujuannya, menggenjot semakin banyak masyarakat yang berminat untuk mengganti motornya ke motor listrik.

Sebelumnya, aturan ini dibatasi hanya untuk golongan tertentu saja. Dengan ketentuan itu, serapan program ini ternyata masih belum maksimal.

Rachmat mengatakan, sejalan dengan aturan baru yang akan rilis nanti, pemerintah juga mendorong adanya konversi ke motor listrik. Nominal insentifnya pun ditentukan juga Rp 7 juta.

"Jadi ada yang ingin motornya di konversi itu saat ini programnya sudah berjalan, tinggal datang ke bengkel bengkel pemerintah dapat bantuan Rp 7 juta untuk konversi motor listrik," kata dia.

2 dari 2 halaman

Insentif Mobil Listrik

Lebih lanjut, Rachmat menyebut kalau insentif bagi mobil listrik juga diubah. Mulanya, pembelian mobil listrik kena beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, tapi diubah menjadi hanya kena PPN 1 persen.

"Mobil listrik itu dapat PPN 11 (persen) menjadi 1 (persen) dan ini ke depan akan lebih banyak lagi model model baru. Jadi dari sisi itu ada faktor yang kita telah siapkan," ungkap dia.

"ttpi kita juga lagi mendorong untuk saat ini pun untuk bus telah diberikan insentif yang sama bahkan lebih longgar, kalau TKDN 20 persen dapat diskon 5 persen, kalau TKDN nya udah di atas 40 (persen) bisa dapat 10 persen juga untuk pembelian bus yang tentunya bisa digunakan untuk membangun public transport," bebernya.

 

Video Terkini