Sukses

Dinilai Tak Efektif, Polisi Hentikan Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Pihak kepolisian tak akan melakukan penindakan tilang lagi terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi

Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian tak akan melakukan penindakan tilang lagi terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi. Masyarakat pemilik roda empat atau roda dua yang nantinya terkena razia hanya diimbau untuk melakukan perawatan atau servis ke bengkel.

"Iya, untuk ke depan tidak ditilang," ujar Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis disitat New Liputan6.com, Senin (11/9/2023).

Lanjut Nurcholis, dari hasil evaluasi pemberlakuan tilang uji emisi memang dinilai tidak efektif. Pihaknya, kemudian mengubah sanksi tilang menjadi teguran saja, dan menyarankan pemilik kendaraan untuk melakukan servis di bengkel.

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," tegas dia.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan lima titik lokasi uji emisi yang tersebar di seluruh kawasan DKI Jakarta.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menginstrusikan kepada perwira untuk mendampingi anggota tiap kali menindak pelanggar uji emisi.

"Kita lakukan pengawasan secara ketat, dan ditunjuk oleh Pak Subdit Gakkum setiap titik yang dilakukan razia uji emisi didampingi oleh perwira sehingga pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan," kata dia dalam keterangan resminya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Marak Tilang Uji Emisi, Mobil Berpelat Merah Malah Keluarkan Asap Tebal

Sejak polusi di Jakarta kian memburuk, Pemprov DKI Jakarta membuat sebuah peraturan baru yang mengharuskan masyarakat DKI Jakarta untuk melakukan uji emisi terhadap kendaraannya guna mengurangi polusi.

Kemudian pihak kepolisian juga mengadakan razia emisi di beberapa wilayah di Jakarta untuk menindak para pengendara yang kendaraannya tidak lolos emisi dengan mengadakan uji emisi di tempat.

Apabila tidak lolos uji emisi, pengendara akan diberikan sanksi tilang dengan membayar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Selain maraknya tilang uji emisi, media sosial dihebohkan dengan adanya video viral yang memperlihatkan sebuah mobil dinas berpelat merah yang mengeluarkan asap tebal di jalanan di daerah Warung Buncit Mampang, Jakarta Selatan.

Dalam video tersebut orang itu berkomentar terhadap mobil pelat merah yang ada di depannya. “ Gila asapnya sampai segininya, kacau pelat merah kacau."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.