Liputan6.com, Jakarta - Viral sebuah video seorang sopir Toyota Fortuner yang melakukan modifikasi, dengan memasang lampu variasi di bumper belakang yang tersambung dengan lampu rem. Namun, ubahan tersebut, justru berpotensi menyebabkan kecelakaan karena menyilaukan mata pengendara yang ada di belakangnya.
Bahkan, modifikasi lampu belakang yang bisa menyebabkan kecelakaan ini, sudah ditegur oleh pengendara lain. Adalah pemilik akun TikTok @hendrik_simanungkalit15 yang melakukan hal tersebut, karena gara-gara lampu belakang yang menyilaukan mata tersebut, ia nyaris mengalami tabrakan beruntun.
Baca Juga
"Maaf nada sya sdikit tinggi, sbab hampir terjadi tabrak bruntun karna lampu beliau. nopolnya jelas. Tolong di copot pak. Membahayakan pengendara lain!," tulisnya.
Advertisement
Menanggapi kejadian yang viral tersebut, Budiyanto Pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan jalan Nomor 22 Tahun 2009 telah diatur ketentuan atau tata cara berlalu lintas yang benar.
"Dengan melaksanakan ketentuan tersebut di atas, berarti mereka sadar akan keselamatan berlalu lintas di jalan agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas," ujar mantan Kasubdit Bin Gakkum tersebut, dalam pesan elektronik kepada Liputan6.com, Jumat (22/9/2023).
Lanjutnya, Setiap kejadian kecelakaan lalu lintas sudah dipastikan diawali dari pelanggaran lalu lintas. "Sehingga, begitu pentingnya setiap orang yg mengemudikan kendaraan bermotor paham akan aturan atau ketentuan tata cara berlalu lintas yang secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang- undangan termasuk memasang perlengkapan pada kendaraan yg dikemudikan," tegasnya.
Dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ( Lalu Lintas Angkutan Jalan ), antara lain telah mengatur: Pasal 58 Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas adalah memasang peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan bermotor yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, antara lain: pemasangan bemper tanduk dan lampu yang menyilaukan.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, pasal 106: Dilarang memasang lampu kendaraan bermotor, Kereta gandengan atau kereta yang menyinarkan :
a. Cahaya kelap kelip, selain lampu penunjuk arah dan isyarat peringatan bahaya
b. Cahaya berwarna merah kearah depan
c. Cahaya berwarna putih kearah belakang kecuali lampu mundur
Sementara itu, penggunaan lampu rem modifikasi atau lampu yang menyilaukan lainnya yang tidak sesuai spesifikasi pada kendaraan bermotor dari aspek keselamatan tentunya membahayakan dan dapat berisiko pada terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dari perspektif hukum merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 279 tentang memasang perlengkapan yang membahayakan pada kendaraan bermotor, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).
Atau pasal 286 tentang kelaikan kendaraan, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah).
Advertisement