Sukses

Viral Pria Berseragam Polisi Merokok Sambil Naik Motor, Bisa Kena Sanksi

Saat ini, media sosial sedang viral sebuah video yang memperlihatkan seorang polisi yang sedang naik motor sambil merokok.

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini, media sosial sedang viral sebuah video yang memperlihatkan seorang polisi yang sedang naik motor sambil merokok. Padahal sudah ada aturan yang menyebutkan bahwa jika sedang mengendarai kendaraan tidak diperbolehkan untuk merokok.

Alasannya, merokok pada saat naik kendaraan bisa menimbulkan kerugian bagi pengendara lain dan orang sekitar. Abu atau puntung yang telah terbakar bisa saja mengenai mata pengendara lain dan orang sekitar yang dapat menyebabkan infeksi atau luka yang parah. Tak sedikit kejadian pemotor yang terluka akibat kejadian yang merugikan ini.

Peraturan ini sudah disebutkan pada Permenhub No.12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat di dalam Pasal 6 huruf C yang berbunyi: "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Oknum polisi ini viral di media sosial X dan diunggah oleh akun @sosmedkeras yang memperlihatkan seorang oknum polisi yang sedang naik motor dengan santainya sambil memegang rokok di tangan kirinya sembari mengamati rumah-rumah yang ada di samping kanannya, kejadian ini terjadi di sekitar Polsek Lembang.

Dengan viralnya video ini membuat para netizen tak kuasa untuk berkomentar untuk memberikan pendapatnya ini.

  • “Apapun kegiatannya jangan lupa ngudud dulu” Tulis @ndogito
  • “Boleh ya ngebul gitu” Tulis @dea_ordinals
  • “Mana pas bgt lagi ngebulnya depan polsek wkwk” Tulis @lexymun

Video ini bisa diakses di: https://x.com/sosmedkeras/status/1706302340741922820?s=46

2 dari 2 halaman

Perokok Jangan Egois, Ini Bahaya Merokok Sambil Berkendara

Bagi pengguna kendaraan bermotor, sebaiknya urungkan niat untuk merokok sambil berkendara. Selain melanggar aturan dan berpotensi disanksi, merokok juga membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh laman Indonesia.go.id, Kamis (14/10/2021) soal aturan merokok dan juga sanksinya. Menurut laman itu, merokok sambil berkendara memicu beberapa masalah seperti berikut:

1. Membahayakan diri sendiri

2. Abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang, sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbulkan luka. 

3. Merokok bisa menyebabkan kecelakaan saat mengemudi karena kurang konsentrasi. 

4. Bisa merusak kendaraan apabila bara rokok terjatuh dan menimbulkan kebakaran.

Selain itu, regulasi soal merokok sambil berkendara sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Pelaku yang bandel merokok sembari nyetir tanpa memperdulikan orang lain, akan dikenai hukuman pidana paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,00," isi aturan tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 pun dijelaskan mengenai aturan yang sama.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," isi aturan itu.

Dalam postingan Instagram @divisihumaspolri, diunggah Sabtu (16/10/2021), pihak kepolisian turut memberikan sosialisasi terkait larangan merokok ini.