Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, berencana untuk memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi pada awal November 2023.
Sempat dihentikan karena dinilai tak efektif, pihak pemerintah ibu kota ii bahkan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tilang uji emisi ini kembali.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya dengan Pak Dirlantas Per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, ditulis (9/10/2023).
Advertisement
Lanjut Syafrin, uji tilang emisi ini bakal diberlakukan setelah beberapa waktu terakhir, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan, ia juga mengatakan uji coba tilang uji emisi kendaraan sudah cukup masif.
"Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda 4 dan kemudian juga roda 2 juga cukup masif," jelas dia.
"Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi. Sehingga pada saat kita melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi," tutur Syafrin.
Manfaatkan Teknologi ETLE
Pemprov berencana memaksimalkan ETLE untuk mendeteksi kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Sebab, pemberian sanksi tilang manual bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, dinilai akan menimbulkan kemacetan di jalan.
Teknologi ETLE nantinya dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kita akan link-kan data di Pemprov DKI dan KLHK. Sudah ada E-uji emisi di dalam aplikasi kita yang terintegrasi dengan Dishub dan rekan-rekan Dinas Lingkungan Hidup," ungkap Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Oleh karena itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya agar kendaraan yang melintas dapat terdeteksi sudah uji emisi atau belum.
Advertisement