Liputan6.com, Jakarta - Percepatan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia terus dilakukan oleh pemerintah. Bahkan, pada 2030 ditargetkan ada 9 juta motor listrik, baik roda dua dan roda tiga, serta 600 ribu unit mobil dan bus listrik diproduksi di Tanah Air.
Plt. Sekretaris Jenderal Kemenperin Putu Juli Ardika menjelaskan, dengan target tersebut diharapkan industri otomotif dapat berkontribusi terhadap pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sebesar 21,65 juta barel atau setara pengurangan emisi CO2 sebanyak 7,9 juta ton secara total.
Baca Juga
Selain itu, perkembangan industri kendaraan listrik juga semakin tumbuh, dengan kapasitas yang jauh melampaui perkembangan pasar.
Advertisement
"Hal ini juga didorong dari berbagai kebijakan strategis dari pemerintah, termasuk memberikan kepastian usaha, penyusunan roadmap, dan pengoptimalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)," ujar Putu mewakili Menteri Perindustrian pada acara talk show yang bertema “Percepatan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia” dikutip Kamis (19/10/2023).
Hingga saat ini, di Indonesia sudah ada lima perusahaan yang memproduksi bis listrik, dengan total kapasitas produksi sebesar 2.480 unit per tahun dan total investasi sebesar Rp 0,36 triliun.
Sedangkan ada tiga perusahaan yang memproduksi mobil listrik dengan total kapasitas produksi sebesar 34.000 unit per tahun dan total investasi Rp 2,403 triliun.
“Selanjutnya, 48 perusahaan memproduksi motor listrik dengan kapasitas produksi 1,427 juta unit per tahun dan total investasi Rp 0,818 triliun,” tukasnya.
Deretan Insentif
Sesuai dengan amanat Perpres 55 Tahun 2019, pemerintah juga memberikan insentif baik kepada konsumen maupun terhadap industri manufaktur.
Insentif kepada konsumen, antara lain PPnBM 0 persen dan PPN DTP, BBN & PKB KBLBB 0 persen dari dasar pengenaan pajak, suku bunga yang rendah dan uang muka 0 persen, diskon tambah daya listrik, pelat nomor khusus, serta bantuan pembelian kendaraan listrik roda dua sebesar Rp 7 Juta.
Sementara itu, insentif kepada industri manufaktur, meliputi tax holiday, mini tax holiday, tax allowance, fasilitas Bea Masuk (Master List), BMDTP, dan Super Tax Deduction.
“Dengan adanya insentif-insentif untuk produsen ini, diharapkan akan memicu produksi berbagai jenis KBLBB di Indonesia,” tandasnya.
Advertisement