Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya kembali melakukan razia uji emisi. Sanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra menyampaikan sanksi tilang uji emisi kali ini sama halnya seperti penindakan sebelumnya yang sempat berjalan pada September 2023 lalu.
"(Prosedur pemeriksaan hingga penilangan) Sama," kata Jhoni saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023).
Advertisement
Adapun, mekanisme tilang akan diberlakukan dengan besaran kendaraan roda dua atau motor tak lolos uji emisi sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.
Sementara itu, uji emisi saat ini masih bisa dilakukan secara gratis, karena difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Namun, bagi para pemilik juga bisa melakukan uji emisi di bengkel-bengkel penyedia, tapi dikenakan tarif tambahan.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, uji emisi di gerai-gerai penyedia, sebesar Rp 150 ribu bagi roda empat dan Rp 50 ribu bagi roda dua.
Uji emisi di bengkel resmi
Namun, beberapa bengkel pabrikan juga menyediakan uji emisi gratis, seperti di bengkel AUTO2000.
Sebanyak 22 cabang AUTO2000 ditunjuk sebagai tempat uji emisi gratis yang diantaranya adalah Tebet Supomo, Tebet Saharjo, Wahid Hasyim, Yos Sudarso, Kelapa Gading, Cempaka Putih, Garuda, Salemba, Jayakarta, Puri Kembangan, Pluit, Daan Mogot, Kapuk, Kramat Jati, Kalimalang, Pramuka, Lenteng Agung, Permata Hijau, Cilandak, Krida, Ciledug, dan Radio Dalam.
Bagi konsumen yang ingin melakukan tes uji emisi pada bengkel AUTO2000, disarankan untuk bisa melakukan booking terlebih dahulu untuk menghindari adanya penumpukan antrean sehingga para konsumen lebih nyaman.
Program yang dilaksanakan AUTO2000 dalam upaya untuk mengurangi polusi udara yang ada di DKI Jakarta ini digelar sampai 31 Desember 2023.
Advertisement