Sukses

Asyik, Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta

Pemerintah resmi menaikan insentif untuk konversi motor listrik, dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan insentif untuk konversi motor listrik, dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta. Hal tersebut, ditegaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, sekaligus mengatakan jika aturan tersebut sudah mulai berlaku.

"Sudah, Rp 10 juta untuk yang konversi (motor listrik). Mulai sekarang juga jalan," ujar Arifin, di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Lanjut Arifin, pemberian insentif tersebut hanya berlaku bagi pengguna motor berbahan bakar bensin yang ingin mengubah jadi kendaraan listrik. Namun, aturan itu tidak berlaku untuk pembelian motor listrik baru.

"(Diskon Rp 7 juta) itu kan motor baru. Kalau sekarang kan motor baru dan motor bekas musti lain dong," tegasnya.

Sebelumnya pada kesempatan terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Rachmat Kaimuddin sempat mengatakan pemerintah masih mengkaji untuk meluncurkan insentif tambahan untuk pembelian kendaraan listrik (EV), baik motor maupun mobil listrik.

"Kita lagi evaluasi. Harapannya sih masih bisa (insentif kendaraan listrik naik), ibaratnya orang bisa datang dengan biaya minimum," pungkas Rachmat.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Bakal Tambah Insentif Kendaraan Listrik Tahun Depan

Menurut Rachmat, kebijakan itu coba diinisiasi agar pembelian motor listrik/mobil listrik baru, atau konversi dari kendaraan berbahan bakar bensin ke EV bisa didongkrak. Pasalnya, pemerintah sudah mendistribusikan insentif pada tahun ini, namun antusiasme masyarakat terhadap pemakaian kendaraan listrik belum tinggi.

"Kita usahakan (bisa naik), kita lagi ngitung. Jadi belum diputuskan, tapi itu jadi sesuatu yang lagi kita pertimbangkan supaya pick up (naik)," ungkap Rachmat.

Secara pola, Rachmat memaparkan, bentuk pemberian insentif di 2024 tidak akan jauh berbeda dengan yang dilakukan pada tahun ini. Semisal, insentif Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 40 persen. Lalu untuk mobil listrik, pemangkasan PPN dari 11 persen menjadi hanya 1 persen.

"Nanti kita lihat lagi, untuk yang konversi saat ini juga Rp 7 juta. Kita lagi lihat apalagi yang bisa kita lakukan, karena konversi ini juga menarik, dan kendalanya mungkin sedikit berbeda dengan motor baru," tuturnya.

Video Terkini