Sukses

Subsidi Jadi Rp 10 Juta, Konversi Motor Listrik Diyakini Makin Banyak Peminatnya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk menambah subsidi konversi motor listrik, dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk menambah subsidi konversi motor listrik, dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta. Aturan baru tersebut, kemudian banyak disambut positif oleh para pelaku bisnis, termasuk Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo).

Dijelaskan Sekertaris Jenderal Periklindo, Tenggono Chuandra Phoa, pihaknya menyambut baik keputusan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM untuk menambah subsidi konversi motor listrik. Bahkan, keputusan tersebut diyakini bakal lebih meringankan beban masyarakat, terkait biaya untuk mengubah roda dua bensin ke baterai.

"Kita akan mendukung lebih banyak lagi yang bisa dikonversi dari ICE ke listrik," ujar Tenggono, saat ditemui di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Lanjut Tenggono, terkait biaya konversi motor listrik ini, yang saat ini berkisar antara Rp 15 hingga Rp 17 juta bisa lebih terjangkau lagi.

"Saya yakin ke depannya akan lebih murah lah (biaya konversi). Kalau sudah banyak pasti akan lebih murah. Namanya orang bisnis, dia pasti cari cara yang terbaik gitu. Jadi itu masing-masing lah ya," tambahnya.

Sementara itu, terkait subsidi untuk pembelian motor listrik baru yang masih Rp 7 juta, Tenggono berharap pemerintah juga memberlakukan hal yang sama, yaitu bertambah menjadi Rp 10 juta. Pasalnya, dengan berbagai insentif yang sudah diberikan saat ini, peminat untuk pembelian roda dua ramah lingkungan itu masih sepi peminat.

"Kalau (subsidi motor listrik bertambah) bisa lebih (besar) ya bagus. Sebagai pengusaha tentu sangat senang (subsidi bertambah), ya kan?," pungkasnya.

2 dari 2 halaman

Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta, Kapan Berlaku?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah telah menaikan insentif konversi motor listrik dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta. Bahkan, ia mengklaim kebijakan tersebut sudah berlaku.

"Sudah, Rp 10 juta yang diputusin untuk yang konversi (motor listrik). Mulai sekarang juga jalan," ujar Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/11/2023).Arifin menekankan, pemberian insentif tersebut hanya berlaku bagi pengguna motor berbahan bakar bensin yang ingin mengubahnya jadi kendaraan listrik. Namun tidak berlaku untuk beli motor listrik baru.

"(Diskon Rp 7 juta) itu kan motor baru. Kalau sekarang kan motor baru dan motor bekas musti lain dong," tegas dia.

Pada kesempatan terpisah sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Rachmat Kaimuddin sempat mengatakan, pemerintah masih mengkaji untuk meluncurkan insentif tambahan untuk pembelian kendaraan listrik (EV), baik motor maupun mobil listrik.