Sukses

FIFGroup Tasikmalaya Penjarakan Debiturnya, Ini Masalah yang Menjerat

Dua orang debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Tasikmalaya terjerat masalah hukum lantaran tindakannya dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Liputan6.com, Jakarta - Dua orang debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Tasikmalaya terjerat masalah hukum lantaran tindakannya dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

IM yang merupakan debitur FIFGROUP Cabang Tasikmalaya tercatat telah melakukan pengajuan kontrak kredit sepeda motor Honda tipe BeAT Sporty dengan pembayaran angsuran sebesar Rp 742 ribu dan tenor selama 35 bulan.

Atas pengajuan kontrak kredit tersebut, sejak awal proses pembayaran angsuran, IM tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya. Atas keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh debitur tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya telah melakukan penagihan secara persuasif.

Namun, IM selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran karena berdalih bahwa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik IM hanya dipinjamkan kepada pihak lain dengan inisial ST untuk pengajuan kredit sepeda motor.

Atas itikad tidak baik tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melaporkan IM kepada pihak Kepolisian dan melalui proses penyelidikan yang dilakukan, IM mengakui bahwa identitas diri miliknya hanya dipinjamkan dengan iming-iming diberikan imbalan sebesar Rp 1 juta.

Kepala FIFGROUP Cabang Tasikmalaya Asep Mulyana menyatakan, proses penagihan akan dilakukan kepada konsumen yang secara identitas diri terdaftar pada kontrak kredit.

"Meskipun debitur berdalih bahwa dia hanya meminjamkan identitas diri, secara hukum tetap proses penagihan dilakukan kepada debitur yang identitas dirinya terdaftar," jelas Asep dalam keterangan tertulisnya.

"Apabila debitur tidak memiliki itikad baik dalam melakukan pembayaran angsuran, maka secara hukum debitur telah melakukan over alih kredit dan hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar secara hukum," tambahnya.

Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan hukuman 1 (satu) tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta kepada IM sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 303/Pid.Sus/2023/PN.Tsm pada Kamis (2/11/2023).

Sementara pada kasus lainnya, IYN dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan dengan sengaja memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fidusia sebagai dalam dakwaan penuntut umum".

Hal tersebut bermula ketika IYN datang ke SND dan membujuk untuk mau mengajukan kredit motor dengan memakai nama atau KTP SND dengan iming-iming imbalan sebear Rp 2,5 juta.

 

2 dari 2 halaman

Hukuman Penjara

Lalu diajukanlah kredit ke FIFGROUP Cabang Tasikmalaya kontrak kredit sepeda motor Honda tipe Vario 125 CBS ISS dengan pembayaran angsuran sebesar Rp 964 ribu dan tenor selama 35 bulan.

Namun atas pengajuan kontrak kredit tersebut, sejak awal proses pembayaran angsuran, SND tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya.

Atas keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh debitur tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya telah melakukan penagihan secara persuasif.

Namun, SND selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran karena berdalih bahwa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik SND hanya dipinjamkan kepada IYN untuk pengajuan kredit sepeda motor.

Atas itikad tidak baik tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melaporkan kepada pihak Kepolisian dan melalui proses penyelidikan yang dilakukan, SND mengakui bahwa identitas diri miliknya hanya dipinjam oleh IYN, dan IYN mengakui bahwa yang bersangkutan yang menyuruhnya, dan Sepeda motor tersebut telah dijual kepada orang lain.

Pengadilan Negeri Tasikmalaya pun menjatuhkan hukuman 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp 10 juta kepada inisial IYN sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 328/Pid.Sus/2023/PN.Tsm pada Kamis (16/11/2023).

 

Lebih lanjut, Asep menghimbau kepada masyarakat untuk turut berhati-hati terhadap segala iming-iming imbalan lalu menyerahkan identitas dirinya secara cuma-cuma kepada oknum tidak bertanggung jawab.