Sukses

Jangan Asal Jual Sepeda Motor yang Masih Kredit, Bisa Terancam Penjara

Pembelian sepeda motor dengan sistem kredit masih jadi pilihan yang digemari masyarakat Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Pembelian sepeda motor dengan sistem kredit masih jadi pilihan yang digemari masyarakat Indonesia. Dengan hanya memberikan uang muka yang cukup ringan, dan melakukan pembayaran dengan mengangsur setiap bulan dalam jangka waktu tertentu, calon konsumen sudah bisa memiliki kendaraan impian.

Namun, jangan sembarangan melakukan alih kredit atau menjual sepeda motor yang proses kreditnya masih berjalan. Pasalnya, tindakan tersebut adalah ilegal, dan melanggar pidana yang bisa terancam hukuman penjara jika memang dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan yang menjamin objek fidusia atau proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda.

Salah satu kasusnya, adalah yang terjadi kepada salah satu debitur FIFGroup cabang Jember, Syaiful Bahri. Sang konsumen, telah melakukan alih kredit motor Honda vario miliknya.

Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 29 Januari 2024, Syaiful Bahri mengakui tindakan pidana yang telah ia lakukan tersebut.

Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa sanksi pidana penjara selama 7 bulan ditambah denda sebesar Rp50 juta seperti yang tertuang di dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.

"Saat kami tanyakan keberadaan unitnya, Syaiful Bahri menyatakan jika sepeda motor tersebut dipakai istri mudanya. Namun, setelah kami lakukan pelacakan lebih lanjut, didapati unit tersebut sudah dijual dan berada di luar daerah Jember," ujar Kepala Cabang FIFGroup Jember, Junaidi melalui Recovery Section Head Cabang Jember, Eko Yomi Wahyudi, dalam keterangan resmi, Senin (2/2/2024).

 
2 dari 3 halaman

Jangan Sembarangan Alih Kredit

Atas tindakan tersebut, FIFGROUP Cabang Jember melaporkan Syaiful Bahri kepada pihak kepolisian hingga memasuki proses pengadilan.

Tindakan yang dilakukan oleh Syaiful Bahri telah melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Apabila melanggar, tindakan tersebut diancam pidana sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp50 juta.

Bersamaan dengan hal ini, Kepala FIFGROUP Cabang Jember, Junaidi menghimbau kepada seluruh customer untuk melapor dan datang ke kantor apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran segera agar mendapatkan solusi penyelesaian, sehingga tidak merugikan satu sama lain.

“Saya berharap tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan atau menjual objek jaminan fidusia karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan ancaman hukuman penjara” tutur Junaidi.

3 dari 3 halaman

Infografis Ragam Ulah Turis Asing Sewa Sepeda Motor di Bali