Sukses

Motor Listrik Diklaim Mampu Tekan Emisi Karbon 40% Lebih Rendah dari BBM

Penggunaan motor listrik diklaim dapat menekan emisi karbon sebesar 40 persen lebih rendah dibandingkan dengan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan sepeda motor listrik diklaim dapat menekan emisi karbon sebesar 40 persen lebih rendah dibandingkan dengan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal ini didasarkan pada pengalaman Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana serta perhitungan yang dilakukannya sejak 2017.

"Kalau kita menggunakan bensin 1 liter itu mungkin 35 kilometer. 1 liter bensin itu mengeluarkan emisinya 2,5 kilogram. Pakai sepeda motor listrik yang sekarang emisinya itu 40 persen lebih rendah," ujar Dadan di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (7/3/2024).

Dadan juga menyatakan, elektrifikasi energi perlu diimplementasikan secara keseluruhan namun bertahap. Untuk mencapai emisi nol karbon (net zero emission/NZE) melalui elektrifikasi, pemerintah telah melakukan beberapa langkah.

Pertama, ungkapnya, pemerintah mendorong peralihan proses industri untuk menggunakan listrik yang dihasilkan dari energi baru terbarukan (EBT). Dadan mengakui ini adalah tantangan yang cukup berat karena membutuhkan kerja sama dari industri.

Kedua, pemerintah mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. Dan ketiga, pemerintah juga berupaya meningkatkan elektrifikasi di area perumahan dan komersial.

Rustam Effendi, Analis Kebijakan Ahli Madya PKPN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, menambahkan bahwa pemerintah mendukung industri kendaraan listrik (EV) dalam negeri dengan memberikan berbagai insentif. Beberapa insentif yang diberikan meliputi bea masuk 0 persen untuk impor kendaraan listrik, baik dalam bentuk utuh (CBU) maupun terurai lengkap (CKD), pengurangan pajak penghasilan (PPh) 100 persen untuk badan usaha yang melakukan kegiatan produksi, perakitan, dan/atau impor kendaraan listrik.

2 dari 3 halaman

Keseriusan Pemerintah Dukung Kendaraan Listrik

Selain itu, pemerintah juga menanggung pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar 15 persen untuk impor mobil listrik, dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik.

Rustam menegaskan, pemerintah serius dalam mendukung penggunaan mobil listrik dengan memberikan berbagai insentif, baik dari pajak pusat maupun pajak daerah.

Dengan adanya dukungan dari pemerintah dan keunggulan pengurangan emisi karbon yang signifikan, diharapkan masyarakat semakin tertarik untuk beralih ke kendaraan listrik. Hal ini akan berkontribusi pada upaya untuk mencapai transisi energi yang lebih berkelanjutan dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.

3 dari 3 halaman

Infografis Motor Listrik

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Terkini