Sukses

Operasional Angkutan Barang Bakal Dibatasi Saat Arus Mudik, Simak Detailnya

Guna mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus mudik Lebaran nanti, operasional kendaraan angkutan barang bakal dibatasi, khususnya di ruas jalan tol.

Liputan6.com, Jakarta - Guna mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus mudik Lebaran nanti, operasional kendaraan angkutan barang bakal dibatasi, khususnya di ruas jalan tol.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan kebijakan pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Korlantas Polri dengan Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.

"Pembatasan angkutan barang mulai berlaku pada Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3/2024).

Eddy menyebut nantinya ada empat jenis kendaraan angkut barang yang dibatasi selama periode itu. Rinciannya yakni mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan.

Kemudian mobil barang dengan kereta gandengan serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, tambang serta bahan bangunan.

Kendati demikian, Eddy mengatakan terdapat sejumlah pengecualian bagi angkutan barang yang mengangkut bahan-bahan pokok hingga bahan bakar minyak (BBM). Kendaraan-kendaraan dengan ketentuan itu tetap diperbolehkan melintas.

“Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan (yang mengangkut) bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan yang membawa barang pokok," jelasnya.

 

2 dari 2 halaman

Daftar Lokasi

Berikut daftar lokasi pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol selama Mudik Lebaran 2024:

1. Lampung dan Sumatera Selatan:

Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung

2. DKI Jakarta - Banten:

Jakarta - Tangerang - Merak

3. DKI Jakarta:

Prof. Dr. Ir. Sedyatmo - Jakarta Outer Ring Road (JORR) - Dalam Kota

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak

Bekasi - Cawang - Kampung Melayu dan

Jakarta - Cikampek

5. Jawa Barat:

Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi

Cileunyi - Cimalaka - Dawuan

Cikampek - Palimanan - KanciJakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)

6. Jawa Barat - Jawa Tengah:

Kanci - Pejagan 

7. Jawa Tengah:

Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang

Krapyak - Jatingaleh, (Semarang)

Jatingaleh - Srondol, (Semarang)

Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)

Semarang - Solo - Ngawi

Semarang - Demak

Jogja - Solo (Fungsional)

Sementara pembatasan operasional angkutan barang di jalan non-tol meliputi:

1. Sumatera Utara:

Medan - Berastagi

Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea

2. Jambi dan Sumatera Barat:

Jambi - Sorolangun - Padang

Jambi - Tebo - Padang

Jambi - Sengeti - Padang

Padang - Bukit Tinggi

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung :

Jambi - Palembang - Lampung 

4. DKI Jakarta - Banten:

Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak

5. Banten: 

Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan

Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto

Serang - Pandeglang - Labuhan

6. DKI Jakarta - Jawa Barat:

Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon

7. Jawa Barat:

Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar

Bandung - Sumedang - Majalengka

Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur

8. Jawa Barat - Jawa Tengah:

Cirebon - Brebes

9. Jawa Tengah:

Solo - Klaten - Yogyakarta

Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak

Bawen - Magelang - YogyakartaTegal - Purwokerto

10. Jawa Tengah - Jawa Timur:

Solo - Ngawi

11. Yogyakarta:

Yogyakarta - Wates

Yogyakarta - Sleman - Magelang

Yogyakarta - Wonosari

Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)

12. Jawa Timur:

Pandaan - Malang

Probolinggo - Lumajang

Madiun - Caruban - Jombang

Banyuwangi - Jember

13. Bali:

Denpasar - Gilimanuk.

Sumber: Oto.com