Liputan6.com, Jakarta - Sebuah rekaman dashcam pengendara merekam kejadian lakalantas yang melibatkan mini truk merah dan truk carrier di Pintu Masuk Toll Karawang Timur 2, Kamis (28/3/2024). Dari keterangan dalam rekaman kamera dashcam tersebut, diperkirakan kejadian berlangsung pada pukul 15.28 WIB.
Dari rekaman tersebut, pemilik kendaraan dengan dashcam memutuskan untuk memakai bahu jalan untuk berhenti di tengah kondisi jalanan yang terlihat masih basah selepas hujan.
Hanya berselang berapa menit setelah mobil terparkir di bahu jalan, dari arah belakang terlihat mini truk merah yang melaju cepat mengalami hilang kendali. Kemungkinan karena aquaplaning pada ban yang sedang melintas jalur basah.
Advertisement
Mini truk yang oleng tersebut berbelok ke kanan menabrak truk carrier besar tanpa muatan di sebelahnya, lalu terpental ke kiri menabrak pembatas jalan.
Melaju kencang saat menabrak pembatas jalan, mini truk merah mengalami ringsek. Sementara pengemudi berhasil melompat keluar sebelum truknya menabrak pembatas jalan.
Sementara truk carrier yang tersenggol bagian muatan belakangnya ikut hilang kendali dan menabrak pembatas jalan di kiri lalu kemudian terpental kembali ke tengah jalan, seperti terekam kamera dashboard depan mobil.
Belum diketahui pasti bagaimana kronologi pasti kecelakaan lalu lintas tersebut bisa terjadi. Tak terlihat ada korban jiwa dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua truk tersebut.
Namun, rekaman dashcam tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan bahu jalan dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Â
Â
Â
Tidak Boleh Sembarangan Berhenti di Bahu Jalan
ÂÂÂView this post on Instagram
Bahu jalan tol adalah bagian jalan tol yang berada di tepi sebelah kiri yang memiliki pembatas dengan tanda garis putus-putus. Jalur ini tidak dibolehkan untuk dipergunakan sebagai jalur lalu lintas utama.
Penggunaan untuk berhenti atau parkir sementara juga tidak boleh dilakukan sembarangan. Peruntukkannya hanya bagi kendaraan yang memerlukan berhenti dalam keadaan darurat.
Selain itu, bahu jalan juga diperuntukkan sebagai penyedia ruang tambahan untuk kendaraan yang memerlukan ruang gerak lebih seperti kendaraan besar maupun akses bagi kendaraan darurat seperti ambulan.
Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2, bahu jalan tol juga tidak boleh digunakan untuk menarik, menderek, atau mendorong kendaraan, dan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, atau hewan.
Manuver untuk mendahului kendaraan juga tidak diperbolehkan dilakukan di bagian ini.
Advertisement