Sukses

Aturan Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Tinggal Tunggu Implementasi

Pengesahan UU DKJ turut mengatur pembatasan usia kendaraan bermotor

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sejak 25 April 2024 lalu, yang menandakan bahwa UU DKJ ini telah berlaku secara resmi sejak saat itu.

Pengesahan ini turut mencakup pemberian kewenangan-kewenangan khusus pada penyelenggaraan Daerah Khusus Jakarta seperti disebut dalam BAB IV. Kewenangan khusus tersebut turut mencakup bidang perhubungan lalu lintas dan angkutan jalan, salah satunya pembatasan usia kendaraan bermotor.

Tertuang dalam Pasal 24 ayat 2 huruf g UU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, bahwa:

Kewenangan Khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:

g. pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan

Namun demikian, peraturan ini masih butuh tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Khusus Jakarta untuk mengimplementasikannya.

Menyusul UU tersebut, Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ismail mengusulkan pembatasan usia kendaraan sesuai UU DKJ bagian kewenangan khusus perhubungan, sebagai salah satu upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan.

"Sebenarnya opsi lainnya (selain pembatasan jumlah) bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujung-ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan. Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan," ujarnya seperti dikutip dari situs resmi DPRD DKI Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Kendati demikian, dirinya pun mengungkapkan bahwa usulan tersebut perlu dikaji lebih matang sebab akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah dari pajak kendaraan bermotor yang notabenenya adalah salah satu kontributor penyumbang pajak terbesar.

2 dari 3 halaman

Sudah Bergulir Sejak 2015

Usulan regulasi ini sebenarnya telah bergulir lama sejak pemerintahan mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada 2015 silam. Dirinya saat itu membeberkan tengah mempersiapkan peraturan daerah untuk membatasi usia kendaraan roda 4 maksimal 10 tahun yang dicanangkan akan berlaku pada 2017 dengan syarat ketika bus sudah bisa diakses tiap 10 menit.

Belum sempat terlaksana, usulan ini kembali bergulir di bawah kepemimpinan mantan gubernur Anies Baswedan yang mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satu instruksi yang ada adalah terkait pembatasan usia kendaraan.

Ingub tersebut dicanangkan akan berlaku pada 2025 untuk melarang kendaraan pribadi lebih dari 10 tahun beroperasi di Jakarta.

Namun hampir satu dekade berlalu, wacana ini selalu menuai kontra berbagai pihak, baik dari masyarakat, pecinta otomotif tua, maupun regulator.

Terakhir pada November tahun lalu, Pemerintah DKI Jakarta menyatakan kendaraan berusia lebih dari tiga tahun wajib lulus uji emisi sebagai syarat untuk memperpanjang STNK.

3 dari 3 halaman

Infografis Mobil Kepresidenan