Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, berencana untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang umumnya terlihat di Kartu Tanda Penduduk (KTP), menjadi nomor Surat Izin Mengemudi (SIM). Rencana tersebut, kemungkinan besar akan berlaku pada 2025.
"Wacananya tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang," ujar irregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, disitat dari Antara, ditulis Senin (27/5/2024).
Baca Juga
Yusri menambahkan, wacana nomor SIM menggunakan NIK KTP ini juga untuk penertiban data pribadi warga Indonesia. Selain itu, hal tersebut juga untuk mencegah pembuatan SIM ganda.
Advertisement
Yusri menambahkan, sistem NIK sudah bagus karena setiap warga negara cuma punya satu. Kata dia bahkan bayi baru lahir langsung mendapatkan NIK. Korlantas berkeinginan agar data SIM seperti NIK, tunggal satu nomor jadi satu data, yakni KTP, SIM dan BPJS, serta kartu KIS. "Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia," katanya.
Berbeda dengan nomor SIM yang ada saat ini, kata dia. Satu pemegang SIM di Jakarta, bisa membuat SIM yang sama di wilayah berbeda. Karena SIM hanya menggunakan nomor urut.
"Jadi bisa nama Rahmat sudah punya SIM A10, datang ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, karena cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak," tukasnya.
Data Tunggal
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan jika SIM berganti menjadi NIK, yang sudah tunggal satu data. Kejadian seperti di atas tidak akan terjadi.
"Dengan NIK tadi, petugas akan tau ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi bikin di wilayah berbeda," kata Yusri.
Advertisement