Liputan6.com, Jakarta - Beberapa daerah memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Tentu ini menjadi kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Namun, program pemutihan denda pajak ini berlaku dengan sejumlah ketentuan. Masing-masing daerah memiliki penerapan yang berbeda-beda. Misalnya, masa berlaku pemutihan pajak.
Di Aceh, Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiri akan berlaku hingga 31 Desember 2024 dan sejatinya sudah berjalan sejak Maret.
Advertisement
Pemutihan meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB. Demikian halnya dengan Bengkulu.
Di Bengkulu, program pemutihan mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Namun, pemutihan di Bengkulu berlaku Juni hingga 30 November 2024.
Berbeda dengan di Jawa Barat, yang berlaku berupa keringanan potongan pemungutan PKB. Diskon sebesar 10 persen dan berlangsung 1 April lalu hingga 23 Desember 2024, dan hanya berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Sementara itu, pemutihan pajak di Jawa Tengah berlaku sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024, meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB.
Â
Wilayah Lain
Untuk Sulawesi Selatan, insentif yang diberikan berupa penghapusan denda pajak kendaraan, dan balik nama kendaraan.
Sedangkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.Namun, berbeda dengan masa berlaku di kota lain, pemutihan di Jakarta hanya berlaku sampai bulan Agustus 2024 mendatang.
Pemutihan tersebut berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan juga bea balik nama kendaraan bermotor.
Sumber: Otosia.com
Advertisement