Liputan6.com, Jakarta - Pasar mobil yang stagnan di angka 1 juta unit dalam 10 tahun terakhir, bisa teratasi dengan pemberian insentif fiskal berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM) untuk penjualan mobil yang diproduksi di dalam negeri.
Hal tersebut, kemudian menjadi usulan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), untuk bisa mendongkrak penjualan mobil domestik, yang kemudian ujungnya mampu menggairahkan ekonomi nasional.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, pertumbuhan industri alat angkut tidak terlepas dari kontribusi sektor otomotif.
Advertisement
Selama 2023, sektor kendaraan roda dua membukukan penjualan domestik sebesar 6,2 juta unit dan ekspor sebesar 570 ribu unit, sedangkan sektor kendaraan roda empat mencapai penjualan domestik sebesar 1 juta unit dan ekspor sebesar 505 ribu unit untuk CBU dan 65 ribu unit untuk CKD.
Industri otomotif, kata Menperin Agus, merupakan salah satu sektor strategis yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Namun dalam 10 tahun terakhir, penjualan domestik mobil di Indonesia masih cenderung bertahan pada angka 1 juta unit.
"Tentunya diperlukan langkah-langkah strategis untuk dapat meningkatkan penjualan tersebut,” kata Menperin Agus Gumiwang dalam sambutan yang dibacakan Plt Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Putu Juli Ardika, di Jakarta, ditulis Jumat (12/7/2024).
Berdasarkan kajian akademisi dari LPEM UI, menurutnya, stagnasi penjualan mobil di Indonesia dipengaruhi oleh melemahnya daya beli masyarakat Indonesia, sehingga menyebabkan masyarakat yang tidak dapat membeli mobil baru beralih untuk membeli mobil bekas.
Dalam upaya mengatasi hal tersebut, dia menyatakan, diperlukan suatu program untuk menstimulus pembelian mobil baru di masyarakat. Tentunya, pemberian stimulus harus tetap mengedepankan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi karbon.
Penjualan dan Produksi Domestik
Menperin mengatakan, penjualan domestik dan produksi mobil di Indonesia mencapai nilai tertinggi pada tahun 2013. Hal tersebut dipengaruhi oleh kenaikan pendapatan perkapita Indonesia pada tahun 2011-2013, serta diluncurkannya program kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan harga terjangkau (KBH2).
Terkait dengan upaya peningkatan penjualan mobil baru saat ini, Menperin menyatakan, berkaca pada success story program sebelumnya, langkah yang dapat dilakukan adalah memberikan insentif fiskal berupa PPnBM DTP bagi kendaraan yg diproduksi di dalam negeri.
Pemberian insentif tersebut diberikan kepada kendaraan dengan persyaratan lokal konten atau TKDN tertentu dan mengutamakan jenis-jenis kendaraan rendah emisi karbon untuk tetap mengedepankan target kita bersama yaitu memajukan industri komponen dalam negeri dan menciptakan industri net zero emission.
"Dukungan terkait pengendalian suku bunga juga dapat menjadi salah satu langkah kita untuk memberikan trigger kepada masyarakat untuk dapat membeli kendaraan roda empat baru," tegas Menperin.
Berkaitan dengan penurunan daya beli masyarakat, Menperin menyatakan, pelonggaran suku bunga untuk pembelian mobil baru secara kredit dapat menjadi salah satu opsi untuk mengembalikan minat masyarakat untuk dapat membeli mobil baru.
Advertisement