Sukses

Astra Credit Companies Hadirkan Layanan Perpanjangan STNK Online

Pelanggan dapat mengurus perpanjangan STNK daring melalui situs web resmi perusahaan tanpa harus mengunjungi kantor cabang ACC.

Liputan6.com, Jakarta - Astra Credit Companies (ACC) memperluas layanan dengan menghadirkan fasilitas perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online.

Disebutkan, pelanggan dapat mengurus perpanjangan STNK daring melalui situs web resmi perusahaan tanpa harus mengunjungi kantor cabang ACC.

Adapun layanan perpanjangan STNK ACC ONE ini merupakan kerja sama antara ACC dengan PT Astra Auto Digital dan PT Practell Amanah Asia (JumpaPay).

Selly Meilania, Chief Information Technology & Business Development Officer ACC mengatakan, adanya layanan perpanjang STNK online ini merupakan salah satu inisiatif dari ACC. Tujuannya adalah memberi kemudahan kepada pengguna ACC ONE.

“Sesuai dengan misi ACC To Promote Credit for A Better Living. Kami senantiasa memberikan kemudahan masyarakat. Khususnya pengguna ACC ONE, dapat memperpanjang STNK kendaraannya secara online. Prosesnya juga cepat, STNK baru akan selesai pada hari yang sama,” ungkap Selly Meilania, dalam keterangan resmi kepada OTO.com (15/7/2024).

Kemudahan lain dalam layanan perpanjang STNK online ini adalah adanya layanan antar jemput.

Sehingga pengguna ACC ONE cukup menunggu dokumen dijemput dan ketika selesai bakal diantarkan langsung oleh JumpaPay ke alamat pengguna. Biaya perpanjangan STNK yang dibebankan kepada pengguna ACC ONE diklaim lebih murah.

Bila Anda ingin memakai layanan perpanjang STNK online. Pengguna ACC ONE cukup mengakses website resmi acc.co.id dan memilih fitur layanan pelanggan.

2 dari 2 halaman

Syarat Lain

Selanjutnya silahkan klik fitur layanan perpanjangan STNK serta melengkapi seluruh data diri maupun data kendaraan.

Setelah melakukan pembayaran, cukup menunggu hingga dokumen dijemput dan diantarkan kembali oleh JumpaPay kalau seluruh rangkaian sudah selesai.

Catatan tambahan, syarat kendaraan yang ingin perpanjang STNK adalah kendaraan roda empat (mobil) dan memiliki surat-surat sah & lengkap. Serta berada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Nama pemilik di STNK maupun BPKB harus sama dengan nama di KTP dilampirkan. Kendaraan juga bukan merupakan hasil kejahatan seperti pencurian atau kondisi bermasalah lainnya.

Sumber: Oto.com

Video Terkini