Sukses

Mobil dan Motor Wajib Asuransi, Gaikindo: Jangan Diterapkan Sekarang

Ketua Umum Gaikindo, Yohanes Nangoi, menyatakan bahwa penerapan asuransi wajib kendaraan saat ini bukanlah waktu yang tepat, mengingat kondisi industri otomotif yang sedang mengalami penurunan.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana penerapan asuransi wajib bagi kendaraan yang akan segera ditetapkan, mendapat penolakan dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Ketua Umum Gaikindo, Yohanes Nangoi menilai saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk menerapkan peraturan tersebut.

"Kalau bisa jangan diterapkan sekarang lah karena mobil (industri otomotif) sedang menurun," tegas Nangoi saat penutupan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Sabtu 27 Juli 2024.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya. OJK sendiri mengklaim program asuransi wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan, program ini akan mengurangi beban finansial bagi pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan dan mendorong perilaku berkendara yang lebih baik. Selain itu, Ogi optimis bahwa program ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memang mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan. Program ini mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Namun, terkait rencana penerapan asuransi wajib bagi kendaraan yang dijadwalkan mulai 2025, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah belum membahas kebijakan tersebut. "Belum ada rapat mengenai itu," ucap Presiden Jokowi usai menghadiri acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis 25 Juli.

Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi, Gaikindo berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi industri otomotif saat ini sebelum memutuskan penerapan asuransi wajib kendaraan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Perubahan Kebijakan Asuransi Sukarela ke Wajib

Perubahan kebijakan asuransi sukarela menjadi wajib bagi mobil dan motor di Indonesia telah menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir. Saat ini, asuransi kendaraan di Indonesia bersifat sukarela, yang berarti pemilik kendaraan dapat memilih untuk mengasuransikan kendaraannya atau tidak. Namun, dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), hal ini akan berubah.

UU PPSK memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah untuk membuat asuransi kendaraan wajib bagi semua pemilik mobil dan motor. Dalam rangka menerapkan kebijakan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan turunan yang diharapkan akan sesuai dengan UU tersebut. Proses penyusunan aturan ini diperkirakan akan selesai dalam waktu maksimal dua tahun sejak pengesahan UU PPSK, atau pada bulan Januari 2025.

Kebijakan asuransi mobil dan motor wajib ini bertujuan untuk melindungi semua pemilik kendaraan dari risiko finansial yang mungkin terjadi akibat kecelakaan atau kerusakan kendaraan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya asuransi kendaraan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan setiap pemilik kendaraan akan memahami betapa pentingnya memiliki asuransi kendaraan, baik untuk melindungi diri sendiri maupun melindungi pihak lain. Selain itu, adanya kebijakan asuransi kendaraan wajib juga dapat membantu mengurangi beban finansial yang ditanggung oleh negara akibat kecelakaan atau kerusakan kendaraan yang tidak diasuransikan.

3 dari 5 halaman

Detail Kebijakan Asuransi Kendaraan

Kebijakan asuransi kendaraan di Indonesia akan mulai efektif pada tahun 2025. Menurut kebijakan ini, semua jenis kendaraan, termasuk mobil dan motor, wajib memiliki asuransi.

Jenis asuransi yang diwajibkan adalah asuransi tanggung jawab pihak ketiga (Third Party Liability). Asuransi ini bertujuan untuk melindungi pengendara kendaraan bermotor dari risiko perbuatan melawan hukum yang mungkin dapat merugikan orang lain. Dalam hal ini, jika kendaraan yang dijamin terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kerugian bagi pihak ketiga, asuransi ini memberikan perlindungan finansial untuk mengatasi klaim-klaim yang timbul akibat kecelakaan tersebut.

Pada tahun 2025, kebijakan ini akan diterapkan untuk meningkatkan keselamatan dunia transportasi di Indonesia. Dengan wajibnya asuransi kendaraan, diharapkan pengendara lebih bertanggung jawab dan dapat mengurangi risiko kerugian finansial akibat kecelakaan lalu lintas yang tidak diinginkan.

4 dari 5 halaman

Mekanisme Penerapan Asuransi Wajib

Mekanisme Penerapan Asuransi Wajib untuk mobil dan motor di Indonesia yang efektif pada tahun 2025 masih dalam tahap pengembangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seiring dengan tujuan umum untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat, OJK bekerja sama dengan kepolisian yang mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mencari solusi yang efektif dalam melaksanakan kebijakan asuransi wajib.

Untuk menerapkan asuransi wajib, OJK sedang mencari sebuah platform yang dapat mengidentifikasi asuransi yang digunakan oleh setiap kendaraan bermotor. Saat ini, OJK masih menunggu peraturan pemerintah yang akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib. Peraturan tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam Undang-Undang Perlindungan dan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), dijelaskan bahwa setiap amanat UU P2SK akan diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan dalam waktu paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib.

Program asuransi wajib bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat Indonesia, mengurangi beban keuangan yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan dalam kasus kecelakaan, serta membentuk perilaku berkendara yang lebih baik. Dengan peningkatan perlindungan terhadap risiko, masyarakat dapat merasa lebih aman dan ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

5 dari 5 halaman

Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini