Sukses

Bakal Diwajibkan bagi Pemilik Kendaraan, Ini Penjelasan Mengenai Asuransi TPL

Apa itu third party liability (TPL)? Mengapa ini penting? Bagi pemilik kendaraan, berkendara di jalan raya selalu penuh dengan risiko yang mengintai.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya. OJK sendiri mengklaim program asuransi wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.

Namun sebenarnya, apa itu third party liability? Mengapa ini penting? Bagi pemilik kendaraan, berkendara di jalan raya selalu penuh dengan risiko yang mengintai.

Jika asuransi biasa mengganti kerusakan pada kendaraan sendiri, perlindungan pihak ketiga memasukkan unsur lain terhadap kecelakaan yang menimpa. Intinya, tidak hanya kerusakan kendaraan sendiri yang dilindungi, namun juga kendaraan orang lain yang rusak akibat pengemudi lakukan.

Aturan terkait TPL ini ada dalam Pasal 2 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Beberapa yang ditanggung asuransi meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok. Kebakaran yang disebabkan kendaraan lain yang berdekatan juga termasuk.

Tidak hanya kerusakan fisik kendaraan, TPL juga menanggung biaya pengobatan, cedera badan, atau kematian yang ditimbulkan tertanggung. Misal menabrak pengendara motor hingga terluka, biaya pengobatan si pengendara akan ditanggung pihak asuransi.

Nilai atau besaran tanggungan baik fisik kendaraan maupun biaya pengobatan ini sebesar harga pertanggungan. Ini bisa dilihat di dalam polis pemilik kendaraan.

"Saat ini TPL termasuk dalam perluasan jaminan. Sifatnya ditawarkan secara opsional. Jika ingin diperluas dengan TPL maka silahkan menambah premi tergantung besaran jaminan. Jika jaminan Rp10 juta per kejadian maka preminya nambah Rp100 ribu setahun atau 1 persen dari jaminan," ucap L. Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Garda Oto saat dihubungi belum lama ini.

Asuransi TPL ini juga memiliki pengecualian yang menyebabkan perusahaan asuransi tidak bisa menanggung kerugian kendaraan bermotor yang diasuransikan.

Pertama, kendaraan yang digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain atau kendaraan yang digunakan untuk latihan mengemudi.

Kedua, kendaraan yang digunakan untuk adu kecepatan, karnaval, kampanye, unjuk rasa. Ketiga, kendaraan digunakan untuk tindak kejahatan.

Keempat, kendaraan yang mengalami kerugian akibat kesengajaan tertanggung atau orang lain yang terkait dengan tertanggung.

Kelima, kendaraan yang saat kecelakaan terjadi dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki SIM. Keenam, kendaraan yang saat kecelakaan dikemudikan oleh seseorang dalam pengaruh minuman keras.

Terakhir, kendaraan yang mengalami kerugian akibat bencana alam, kerusuhan, atau reaksi nuklir.

Selain, berdasarkan PSAKBI, TPL akan batal atau tidak bisa digunakan bila tertanggung menabrak mobil yang juga sudah diasuransikan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diatur Undang-Undang

Ini disebut knock for knock agreement, yakni kesepakatan antar perusahaan asuransi bila terjadi kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan yang diasuransikan.

Pemilik kendaraan harus mengajukan klaim ke provider asuransi masing-masing. Sebaliknya, jika mobil yang ditabrak oleh tertanggung tidak diasuransikan, maka TPL bisa digunakan.

TPL juga memiliki nominal penggantian. Bila kerusakan mobil yang ditabrak oleh tertanggung melebihi limit TPL, maka selisihnya dibebankan pada tertanggung atau kesepakatan antara tertanggun dan pihak ketiga.

Sebelumnya, melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan TPL terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Saat ini kajian mendalam mengenai program asuransi wajib ini terus dilakukan.

Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.

Selain itu diharapkan akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠ Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. 

Sumber: Oto.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini