Liputan6.com, Jakarta - Jumlah pengguna mobil listrik di Indonesia terus bertambah. Lokasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pun terus ditambah untuk mempermudah pengguna kendaraan listrik melakukan pengisian daya baterai.
Namun belakangan, beberapa perilaku pemilik mobil listrik yang keblinger menjadi sorotan jagad sosial media. Pasalnya, mereka memanfaatkan area SPKLU untuk memarkirkan kendaraan tanpa mengisi daya.
Baca Juga
Fenomena ini rasanya cukup menarik di tengah meningkatnya populasi kendaraan listrik. Rasanya ada masalah baru yang mengintai terkait perbandingan fasilitas umum pengisian daya dengan pengguna kendaraan listrik itu sendiri.
Advertisement
Di sisi lain, tidak adanya aturan yang baku seperti pada SPBU juga membuat pengalaman di SPKLU kadang cukup mengecewakan. Ada baiknya tatanan etiket tertulis menjadi pegangan bersama pengguna EV.
Oto.com coba melihat beberapa aturan terkait penggunaan SPKLU di beberapa negara yang semoga bisa diterapkan di Tanah Air.
Pertama, mengantre dengan teratur. Ini tentu berkaitan dengan adab dan kebiasaan yang baiknya dijunjung oleh masing-masing pengguna EV. Hargai pengguna yang telah mengantre lebih dulu dan tunggu giliran dengan sabar. Jangan memotong antrean.
Catatan untuk penyelenggara SPKLU, baiknya ada yang mengatur terkait antrean. Bisa dengan memberikan nomor urut, menyediakan area stop untuk mengantri, atau solusi lainnya.
Bagi pemilik mobil listrik, pastikan syarat untuk pengisian daya sudah diketahui seperti kartu elektronik, aplikasi di telepon genggam dan sebagainya. Ini untuk menghindari waktu tunggu yang lebih lama.
Pemilik kendaraan listrik juga dilarang untuk memanfaatkan area pengisian daya sebagai tempat parkir. Pastinya akan mengganggu pengguna EV lainnya yang ingin mengisi daya kendaraannya.
Bagi penyelenggara SPKLU, solusinya adalah menempatkan orang untuk mencegah kendaraan ditinggal parkir, memberikan layanan pemberitahuan ke telepon genggam pemilik kendaraan atau pemberitahuan via pengeras suara.
Bisa juga dengan memberikan sewa berkali-lipat pada kendaraan yang ada di area SPKLU namun tidak mengisi daya. Ingat, SPKLU bukan tempat parkir yang disediakan untuk pemilik EV.
Masalah di atas bisa diatasi juga dari sisi pemilik EV. Manfaatkan fitur telematik pada kendaraan listrik yang bisa memberitahu pengisian daya sudah selesai. Atau, pemilik bisa memasang alarm terkait waktu pengisian sehingga tidak membuat pemilik EV lainnya menunggu lama.
Di beberapa negara Eropa dikeluarkan anjuran, pemilik EV hanya boleh mengisi daya hingga 80 persen. Ini untuk mengurangi waktu tunggu kendaraan lain.
Selain itu biasanya waktu pengisian hingga 100 persen memerlukan waktu yang lebih lama. Pengguna EV dengan pengisian daya cepat, waktu pengisian 80 persen memerlukan waktu sebentar namun menambah jarak tempuh cukup jauh.
Masalah pengisian ini sebenarnya kasuistik, utamanya bagi kendaraan listrik dengan kemampuan pengisian daya cepat dengan arus DC. Berbeda dengan kendaraan listrik yang hanya memiliki pengisian daya AC.
Jenis ini biasanya membutuhkan waktu lebih lama, dan ini akan mengganggu pengguna EV dengan pengisian daya cepat apabila kabel pengisiannya berdekatan.
Pengguna EV tanpa pengisian daya cepat, baiknya benar-benar mengatur rute perjalanannya agar tidak terlalu membutuhkan SPKLU untuk pengisian.
Hal yang Perlu Dilakukan
Beberapa etiket lain di SPKLU yang bisa dilakukan adalah pastikan posisi kendaraan tidak menghalangi kabel lain untuk pengisian daya.
Biasanya SPKLU memiliki beberapa kabel dengan pilihan arus daya, pastikan ini bisa diakses saat kendaraan lain ingin mengisi daya.
Bantu pemilik EV lain jika kesulitan saat melakukan pengisian daya. Misal dengan tata cara pengoperasian SPKLU dan lainnya.
Manfaatkan aplikasi pengisian daya untuk memonitor proses pengisian atau buat catatan manual yang ditaruh di kaca kendaraan atau dititipkan petugas keamanan terkait estimasi waktu pengisian dan nomor kontak jika ada pengguna EV lain ingin menggunakan fasilitas pengisian daya.
Selain itu, jangan pernah mencabut charging gun dari kendaraan lain tanpa permisi. Selain mengganggu proses pengisian daya, bisa jadi kendaraan tersebut belum terisi sesuai perkiraan pemilik yang membuat jarak tempuhnya tidak mencukupi hingga ke titik akhir perjalanan.
Ini juga yang perlu jadi pembelajaran pengguna EV di Indonesia. Utamakan mengisi daya saat di rumah, saat punya banyak waktu luang beristirahat. Utamakan pengisian SPKLU untuk pengisian saat bepergian jauh, atau darurat.
Penggunaan SPKLU ini juga berkaitan dengan manajemen jarak. Pemilik EV harus mengatur detil perjalanan untuk melakukan pengisian daya yang tidak perlu. Ini guna menghindari penumpukan di SPKLU.
Banyak orang mengisi daya di SPKLU sebab memiliki fasilitas fast charging. Padahal tipe pengisian daya baterai ini sebenarnya punya bahaya laten.
Arus besar dan cepat disebut meningkatkan temperatur baterai dan ini dalam jangka waktu lama mengurangi umur baterai.
Arus AC yang konstan lebih disarankan, meski dengan waktu yang lebih lama, untuk memperpanjang penggunaan baterai kendaraan listrik.
Pengguna kendaraan listrik juga diharapkan lebih fleksibel, utamanya dalam menggunakan fasilitas bersama.
Misal, menunjukkan kepedulian saat melihat pengguna EV memiliki kebutuhan darurat untuk pengisian daya. Atau, mengurangi rencana lama waktu pengisian karena melihat antrean mengular.
Sumber: Oto.com
Advertisement