Sukses

Pemerintah Wajibkan Penggunaan Biodiesel B40 Mulai 1 Januari 2025

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan penggunaan biodiesel B40 pada 1 Januari 2025

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan penggunaan biodiesel B40 mulai 1 Januari 2025. Hal tersebut, ditegaskan oleh Direktur Jenderal energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi.

"Bioenergi akan menjadi prioritas juga, dan mungkin bukan hanya B50, kita lagi mempersiapkan B40 untuk mandatorinya. Nanti, saya keluarkan Insya Allah di 1 Januari 2025," jelas Eniya, saat mengikuti rapat pimpinan (Rapim), bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dikutip dari Antara, Kamis (22/8/2024).

Lebih lanjut Eniya menyampaikan, bahwa arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait bioenergi yang menjadi prioritas utama untuk segera diselesaikan.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan program ini dengan bauran solar yang mencakup 40 persen bahan bakar nabati berbasis minyak sawit.

Dia menambahkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan sejumlah infrastruktur pendukung seperti pelabuhan, pengiriman, dan logistik untuk kelancaran penerapan mandatori bioenergi yang ditargetkan persiapan selesai Desember 2024.

"Memang perlu banyak hal untuk mempersiapkan kaya pelabuhannya, pengirimannya, logistik. Industri harus mempersiapkan, investasi butuh modal juga," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Biodiesel B60

Sementara itu, pemerintah juga tidak hanya fokus dengan biodiesel B40, tapi juga mengkaji kemungkinan untuk penerapan B50. Pasalnya, kajian teknis terkait performa mesin, dengan penggunana B50 sudah dilakukan.

Selain itu, tidak hanya B50, tapi juga kemungkinan untuk B60. Kajian teknis menjadi sangat penting untuk menentukan efektivitas dan performa bahan bakar tersebut di dalam mesin kendaraan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.