Sukses

Pemerintah Resmi Bebaskan PPnBM Impor Mobil Listrik

Insentif untuk mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) resmi diperluas oleh pemerintah

Liputan6.com, Jakarta - Insentif untuk mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) resmi diperluas oleh pemerintah. Kali ini, untuk impor roda empat bertenaga baterai ke Tanah Air, akan mendapatkan bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), setelah sebelumnya hanya bebas tarif bea masuk impor.

Keringanan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024. Beleid tersebut, merupakan revisi dari Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi.

Disebutkan, dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2), pelaku usaha dapat diberikan dua insentif atas impor mobil listrik berbasis baterai yang akan dirakit di Indonesia atau diimpor ke Indonesia.

Namun, dalam peraturan tersebut, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh para penerima insentif ini, seperti harus berkomitmen untuk melakukan perakitan di dalam negeri dengan memenuhi TKDN yang telah ditetapkan dalam peta jalan industri.

Selain itu, untuk negara importir sebagai asal mobil listrik dikirim, harus memiliki perjanjian internasional bersama Indonesia, apapun jenisnya seperti ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), sampai Indonesia-Korea Comperhensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).

Sementara itu, untuk rincian insentif mobil listrik terbaru sesuai kriteria yang ditetapkan, adalah bebas Bea Masuk dan PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk impor mobil listrik CBU.

Kemudian yang kedua, adalah PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk impor mobil listrik berbasis baterai CKD (completely knock down) dengan kandungan lokal 20 persen sampai 40 persen. 

2 dari 2 halaman

Tiga Kriteria Penerima Insentif

Tidak hanya itu saja, para pelaku usaha yang mendapatkan dua insentif di atas, harus memenuhi tiga kriteria, yaitu:

1. Perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia

2. Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil berbahan bakar fosil di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi mobil listrik berbasis baterai, baik sebagian atau keseluruhan

3. Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi

Sebagai informasi, untuk jangka waktu penerimaan insentif PPnBM untuk impor mobil listrik ini, adalah dari tanggal waktu diundangkan hingga 31 Desember 2025