Sukses

Mobil Hybrid Resmi Dapat Insentif Pajak dari Pemerintah

Mobil hybrid sah mendapatkan Pajak Penjualan atas Barang Merek Ditanggung Pemerintah (PPNBM DTP) dan juga Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi Kembali menggelontorkan insentif pajak untuk kendaraan listrik. Terbaru, untuk mobil hybrid juga sah mendapatkan Pajak Penjualan atas Barang Merek Ditanggung Pemerintah (PPNBM DTP) dan juga Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Hal tersebut, ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan melalui daring, Senin (16/12/2024).

"Sesuai dengan program yang sudah berjalan, ini juga ada pembebasan bea masuk EV CBU masih diberikan. Kemudian juga yang terbaru PPNBM DPT untuk kendaraan bermotor hybrid, ppn untuk hybrid pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen," ujar Airlangga.

Sementara itu, untuk insentif lainnya, yang mencakup kendaraan listrik berbasis baterai dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu. Pemerintah tetap melanjutkan pemberian insentif, untuk kendaraan roda empat berbasis baterai, baik yang diproduksi secara lokal maupun impor.

"Dan masih dilanjutkan PPNBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan baterai atau EV atas impor EV roda tertentu yang CBU dan roda empat tertentu yang CKD," tambah Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian  Agus Gumiwang Kartasasmita juga menyampaikan, Langkah pemberian insentif ini karena pemerintah mempertimbangkan dua sisi yaitu daya beli masyarakat dan kinerja industri.

"Jadi, ini dua sisi yg harus kita perhatikan secara seimbang, satu adalah daya beli di mana UMP memang harus dinaikkan, di sisi lain yang juga menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana kinerja dari industri, itu melalui insentif dan stimulus yg akan kita siapkan," tegas Agus.

2 dari 3 halaman

Airlangga Hartarto Minta Mobil Hybrid Diproduksi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, sejatinya para pabrikan atau agen pemegang merek (APM) untuk bisa membuat atau meluncurkan mobil hybridnya terlebih dahulu.

"Yang penting bikin dulu, jangan nanya insentif mulu. Negara butuh pendapatan," jelas Airlangga, saat ditemui di gelaran GJAW 2024, di ICE, BSD, Tangerang, belum lama ini.

Lanjut Airlangga, pemerintah sejatinya sudah memberikan banyak fasilitas untuk industri otomotif, termasuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik baterai. Sedangkan insentif untuk kendaraan listrik atau EV pada tahun depan, juga masih terus dibahas atau didiskusikan, termasuk untuk hybrid.

"Nanti kita bahas, kita belum bahas termasuk yang listrik (insentif untuk tahun depan)," tegas Airlangga.

3 dari 3 halaman

Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia

Video Terkini