Sukses

Toyota Sebut Insentif PPnBM DTP 3 Persen Berita Baik

PT Toyota Astra Motor menanggapi soal kebijakan pemerintah, yang secara resmi memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP), untuk mobil jenis hybrid sebesar 3 persen.

Liputan6.com, Jakarta - PT Toyota Astra Motor (TAM) menanggapi soal kebijakan pemerintah yang secara resmi memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP), untuk mobil jenis hybrid sebesar 3 persen. 

Marketing Director TAM Anton Jimmi Suwandy menyebut, insentif yang diberikan tentu akan memberikan dukungan positif untuk industri otomotif Tanah Air. 

Dirinya juga menyambut dengan baik kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung kendaraan ramah lingkungan, dalam hal ini mobil berjenis HEV atau hybrid. 

“Berita baik, tentunya untuk support industri otomotif nasional dan support mobil HEV yang ramah lingkungan,” ujar Anton Jimmi Suwandy, saat dihubungi Liputan6.com, Senin (16/12/2024). 

Berdasarkan line-up kendaraan hybrid Toyota yang dipasarkan di Indonesia antara lain, Kijang Innova Zenix HEV, Yaris Cross HEV, Corolla Cross HEV, Vellfire Hybrid, Toyota Camry Hybrid, Innova Zenix Hybrid dan lainnya. 

PPnBM DTP yang semula ditetapkan sebesar 12 persen, kini menjadi 9 persen merupakan angin segar bagi industri otomotif Tanah Air untuk mendorong daya beli masyarakat lewat mobil hybrid

Hal tersebut, baru saja disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan melalui daring, Senin (16/12/2024).

“Sesuai dengan program yang sudah berjalan, ini juga ada pembebasan bea masuk EV CBU masih diberikan. Kemudian juga yang terbaru PPNBM DPT untuk kendaraan bermotor hybrid, ppn untuk hybrid pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen," ujar Airlangga.

 

2 dari 2 halaman

Insentif lain untuk Kendaraan Ramah Lingkungan

Selain itu, pemerintah telah memberikan sejumlah insentif lain untuk kendaraan listrik termasuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen yang berlaku untuk mobil listrik impor dalam bentuk CKD (Completely Knock Down).

Tak cuma itu, terdapat juga potongan PPnBM DTP sebesar 15 persen untuk mobil listrik yang diimpor utuh atau Completely Built Up (CBU) maupun terurai (CKD).

Seperti yang sudah diumumkan, pemerintah juga membebaskan bea masuk untuk mobil listrik yang diimpor secara utuh (CBU).

"Dan masih dilanjutkan PPNBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan baterai atau EV atas impor EV roda tertentu yang CBU dan roda empat tertentu yang CKD," tambah Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga menyampaikan, langkah pemberian insentif ini karena pemerintah mempertimbangkan dua sisi yaitu daya beli masyarakat dan kinerja industri.

"Jadi, ini dua sisi yang harus kita perhatikan secara seimbang, satu adalah daya beli di mana UMP memang harus dinaikkan, di sisi lain yang juga menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana kinerja dari industri, itu melalui insentif dan stimulus yang akan kita siapkan," tegas Agus.

Video Terkini