Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah yang secara resmi telah memberikan insentif PPnBM sebesar 3 persen untuk mobil hybrid, disambut baik oleh para pelaku industri otomotif Tanah Air, yang bermain di segmen tersebut.
PT Suzuki Sales Indonesia (SIS), yang merupakan salah satu pemain di segmen hybrid merespon terkait kebijakan pemerintah yang memberikan potongan pajak PPnBM menjadi 9 persen.
Baca Juga
4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Harold Donnel, menyebut bahwa Suzuki belum bisa berkomentar banyak terkait insentif 3 persen yang diberikan untuk mobil hybrid.
Advertisement
Pabrikan berlambang 'S' ini masih menunggu rincian regulasi dan mekanisme dari kebijakan tersebut.
“Kami turut mengamati informasi yang sedang diperbincangkan. Sebelum berkomentar lebih lanjut, saat ini kami masih menunggu detail regulasi dan mekanisme yang akan diterbitkan Pemerintah terhadap konteks pemberian insentif kepada kendaraan hybrid tersebut,” ujar Harold Donnel saat dihubungi Liputan6.com pada Senin (16/12/2024).
Saat ini jajaran mobil hybrid yang beredar di pasar Indonesia seperti Suzuki Ertiga Hybrid Rp 280 jutaan, XL7 Hybrid berkisar Rp 290 juta dan Grand Vitara Hybrid sekitar Rp 380 juta. Sejumlah model tersebut dikategorikan sebagai mild hybrid.
Pemerintah Berikan Angin Segar untuk Industri Otomotif Indonesia
PPnBM DTP yang semula ditetapkan sebesar 12 persen, kini menjadi 9 persen merupakan penyegaran bagi pasar otomotif Tanah Air, ditengah kenaikan PPN 12 persen pada 2025. Selain itu, kebijakan ini dapat mendorong daya beli masyarakat lewat mobil hybrid.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah memberikan stimulus dengan potongan PPnBM sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.
Kabar baik bagi industri otomotif itu disampaikan saat konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan melalui daring, Senin (16/12/2024).
“Kemudian juga yang terbaru PPNBM DPT untuk kendaraan bermotor hybrid, ppn untuk hybrid pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen," ujar Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa selain diskon 3 persen untuk PPnBM DPT, pemerintah juga memberikan pembebasan pajak masuk untuk kendaraan listrik impor CBU.
“Sesuai dengan program yang sudah berjalan, ini juga ada pembebasan bea masuk EV CBU masih diberikan,” kata Hartarto.
Advertisement
Stimulus untuk Percepat Elektrifikasi di Tanah Air
Ditengah rencana pemberlakuan PPN 12 persen pada tahun depan, pemerintah memberikan stimulus bagi perpajakan dan regulasi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Selain diskon PPnBM 3 persen, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif lain untuk kendaraan listrik termasuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen yang berlaku untuk mobil listrik impor dalam bentuk CKD (Completely Knock Down).
Lebih dari itu, terdapat juga potongan PPnBM DTP sebesar 15 persen untuk mobil listrik yang diimpor utuh atau Completely Built Up (CBU) maupun terurai (CKD).
"Dan masih dilanjutkan PPNBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan baterai atau EV atas impor EV roda tertentu yang CBU dan roda empat tertentu yang CKD," tambah Airlangga.
Sejumlah kebijakan yang diterbitkan pemerintah tentunya akan membawa dampak besar bagi kendaraan roda empat di Indonesia, guna terwujudnya energi yang bersih dan aman bagi lingkungan.
Selain itu, kebijakan ini juga sekaligus untuk mempercepat elektrifikasi di Tanah Air.