Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan secara resmi pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen, yang berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, menjaga inflasi rendah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyakat berada, masyarakat mampu," ujar Prabowo.
Baca Juga
Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, barang-barang kebutuhan sehari-hari yang dibeli masyarakat luas dipastikan tidak dikenakan kenaikan PPN 12 persen.
Advertisement
"Setelah mendengar aspirasi masyarakat dan kami kedepankan bahwa yang (dikenakan PPN 12) hanya barang-barang mewah. Untuk barang-barang yang lain dibutuhkan masyarakat atau bukan barang mewah tidak mengalami kenaikan," ungkap Suryo dalam Konferensi Pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (2/1/2025)
Daftar kategori barang-barang mewah yang terkena PPN 12 persen tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/010/2021 dan PMK 42/PMK 010/2022. Adapun dalam beleid tersebut, terdapat beberapa kendaraan bermotor tergolong mewah yang terkena dampak kenaikan PPN 12 persen.
Berikut adalah daftar kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 12 persen:
- Kendaraan bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
- Kendaraan bermotor dengan kabin Ganda Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan sejenis
- Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston berkapasitas silinder lebih dari 250 ccTrailer, semi-traller dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
- Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc.
Gaikindo Sebut Insentif Hybrid Bisa Abaikan Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan insentif mobil hybrid berupa PPnBM DTP 3 persen, yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Sementara untuk kebijakan insentif mobil listrik murni atau BEV juga akan dilanjutkan.
Subsidi untuk BEV yang sudah berjalan, adalah insentif PPN DTP 10 persen untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD), serta PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen, serta yang baru adalah pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah Indonesia yang telah memberikan perhatian besar terhadap kinerja industri kendaraan bermotor Indonesia yang tengah menghadapi tantangan berkelanjutan.
"Gaikindo sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah sebagai respon cepat untuk menjaga kelangsungan industri kendaraan bermotor Indonesia yang tengah mengalami tekanan karena berbagai hal sejak tahun lalu," jelas Nangoi, dalam keterangan resmi, Selasa (24/12/2024).
"Oleh karena itu, keluarnya kebijakan insentif dari Pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia," tambahnya.
Advertisement