Sukses

KPUD: Status Tersangka Bupati Barru Tak Jadi Halangan di Pilkada

Bareskrim Polri menetapkan Bupati Barru Andi Idris Syukur sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

Liputan6.com, Makassar - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Iqbal Latief‎ menegaskan status tersangka yang disandang salah satu calon bupati di Kabupaten Barru, Andi Idris Syukur tidak menjadi penghalang untuk terus mengikuti tahapan pilkada serentak 2015 di Sulsel.

"Jadi sesuai aturan yang ada saat ini, status tersangka tidak menggugurkan status calon peserta pilkada yang telah ditetapkan lolos menjadi peserta pilkada serentak. Seperti yang dialami Andi Idris Syukur saat ini di mana statusnya sebagai peserta pilkada di Kabupaten Barru, Sulsel," kata Iqbal di ruangan kerjanya, Rabu (29/7/2015).

Iqbal mengungkapkan, saat ini tahapan pilkada serentak 2015 di Sulsel sudah memasuki tahapan pemeriksaan kesehatan. "Khusus untuk hari ini ada 3 daerah yang ikuti pemeriksaan kesehatan, masing-masing Maros, Pangkep dan Gowa," ucap Iqbal.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Bupati Barru Andi Idris Syukur yang kembali mencalonkan diri pada pilkada 2015 sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

Direktur Tipideksus Polri Brigjen Polisi Victor Simanjuntak mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Andi berawal dari adanya laporan masyarakat beberapa bulan lalu. Dia dilaporkan menerima gratifikasi berupa mobil mewah terkait dugaan pemerasan uang setoran di Pelabuhan Garongkong.

Andi Idris Syukur dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ado/Ans)