Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati partai yang masih mengalami dualisme kepengurusan, masih berhak mendaftarkan calonnya untuk ikut dalam pilkada serentak Desember 2015. Hal itu pun tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 yang menjadi pegangan para partai yang tengah mengalami dualisme termasuk partai Golkar.
Namun, Ketua DPP Golkar hasil Munas Jakarta, Agun Gunanjar mengatakan solusi tersebut sangat sulit dijalani.
Menurut dia, hal ini dapat menganggu partai lain yang tidak mempunyai masalah dualisme. Oleh karena itu, mantan Ketua Komisi II DPR tersebut meminta perpanjangan waktu dari KPU.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Jakarta Yorrys Raweyai meminta agar tidak ada penundaan terhadap pelaksanaan Pilkada. Namun, dia sepakat agar KPU memberi kelonggaran dalam pendaftaran.
"Semua sepakat harus dilaksanakan, yang kita usulkan itu diperpanjang waktu pendaftaran 2 minggu, karena PKPU nomor 12 ini kan baru keluar," ujar Yorrys di Jakarta, Selasa 28 Juli 2015.
Dia pun menegaskan dengan keadaan situasi politik nasional yang lebih tenang, harusnya Pilkada tetap dilakukan pada 9 Desember mendatang.
"Intinya 9 Desember 2015. Harus dilaksanakan tak perlu diundur-undur lagi," pungkas Yorrys. (Bob/Mut)
2 Kubu Golkar Sepakat Minta Pendaftaran Pilkada Diperpanjang
Sebab, Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 baru keluar.
Advertisement