Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah untuk mengikuti pilkada serentak 2015. Namun, karena di beberapa daerah hanya ada 1 pasangan bakal calon yang mendaftar, KPU pun memperpanjang waktu pendaftaran, yakni 1-3 Agustus 2015.
Meskipun menimbulkan polemik, KPU menegaskan, ‎jika dalam suatu wilayah hanya ada calon tunggal, maka pilkada di daerah yang bersangkutan akan ditunda pada gelombang berikutnya pada 2017.
"Pilkada serentak 2015 tetap berjalan. Kalau masih tunggal calonnya‎ diundur ke pilkada serentak berikutnya (2017)," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Ferry menegaskan, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) yang menyebutkan‎, jika tidak ada calon lain, pilkada di daerah dengan calon tunggal akan ditunda hingga pilkada serantak berikutnya.
"Itu tercantum di PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 89," tegas Ferry.
DPR Segera Panggil KPU
‎Anggota Komisi II DPR Diah Pitaloka menilai, tidak perlu mempermasalahkan polemik calon tunggal dalam pilkada nanti. Prinsipnya, dalam demokrasi menganut musyawarah. Sehingga jangan sampai dipaksakan ada kandidat lain.
"Bila memang hanya ada calon tunggal ya menurut saya tetap bisa dilakukan pemilihan. Dari pada mengada-ada akhirnya rekayasa," kata Diah di Jakarta, Selasa 28 Juli 2015.
‎Sementara, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, pihaknya akan memanggil KPU dan Pemerintah. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan tahapan pendaftaran pilkada serentak.
"Besok, saya akan laporkan hal ini kepada pimpinan DPR. Sebab, untuk memanggil KPU dan Pemerintah di masa reses, harus ada izin dari pimpinan DPR. Setelah itu, kami berencana melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pendaftaran pilkada ini," kata Rambe.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, jadwal pelaksanaan pilkada di daerah tidak dapat dimundurkan lantaran cuma ada 1 bakal calon pasangan. Karena jika tidak ada lagi yang mendaftar‎, lalu pilkada tisak dilaksanakan, justru hal tersebut melanggar undang-undang.
"Memang, daerah yang berpotensi mundur ikut aturan saja dulu. Pendaftarannya diperpanjang 3 hari, tapi kalau Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) mengatakan diberikan waktu 10 hari. Tapi, bagaimana kalau tidak ada yang mendaftar, ya melanggar undang-undang (tidak melaksanakan Pilkada)," tandas Rambe. (Mvi/Mut)