Liputan6.com, Mataram - Pilkada Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), terancam ditunda hingga 2017. Sebab, hingga akhir pendaftaran gelombang kedua Senin 3 Agustus kemarin, KPU Kota Mataram menetapkan calon tunggal yakni pasangan AMAN (Ahyar Abduh- Mohan Roliskana).
Keberadaan calon tunggal tentu berpengaruh terhadap pelaksanaan pilkada serentak. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomo 12 tahun 2015, jika suatu wilayah hanya memiliki calon tunggal maka pilkada di wilayah tersebut ditunda hingga 2017.
Terkait hal ini, tim pemenangan pasangan AMAN menilai, jika pilkada serentak yang akan di gelar 9 Desember nanti tertunda akibat calon tunggal, maka hal itu bisa mengancam demokrasi Pemerintahan Indonesia.
"Jika ini tertunda sampai 2017, itu tidak akan memberikan dampak positif, terutama dalam hal demokrasi pemerintahan," ujar Didik Sumardi, Ketua Tim Pemenangan Pasangan AMAN, Selasa (4/8/2015) di Mataram.
Didik menjelaskan, dampak negatif jika pilkada ditunda yakni akan terjadi penunjukkan pejabat definitif baik walikota maupun bupati. Menurut Didik, keberadaan pejabat definitif merupakan suatu kelemahan dan bisa merugikan masyarakat.
"Status jabatan itu sangat berpengaruh dalam menjalankan roda pemerintahan. Pejabat definitif yang ditunjuk tentu tidak bisa menjalankan kewenangan penuh seperti walikota," sambung dia.
Untuk itu, Didik berharap agar pemerintah segera menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang calon tunggal dengan penuh kebijakan agar penundaan pilkada tidak terjadi.
"Satu harapan kami yaitu putusan dari pemerintah pusat untuk mencari jalan keluar agar Pilkada Kota Mataram tidak terhenti. Ini untuk menjamin terselenggaranya pemilukada serentak," tandas Didik. (Sun/Mut)
Penundaan Pilkada Dikhawatirkan Ganggu Roda Pemerintahan
Didik menjelaskan, dampak negatif jika pilkada ditunda yakni akan terjadi penunjukkan pejabat definitif baik walikota maupun bupati.
Advertisement