Sukses

Ketua KPU: Jokowi Tidak Berkenan Keluarkan Perppu Pilkada

KPU tidak memiliki ruang untuk inisiatif mengubah peraturannya sendiri atau inisiatif sendiri.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik memastikan Presiden Joko Widodo tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), terkait beberapa daerah yang hanya mempunyai satu bakal calon kepala daerah pada Pilkada serentak pada Desember 2015.

Kepastian tersebut didapat setelah Husni Kamil bersama Jokowi dan para kepala lembaga negara melakukan pertemuan konsultatif membahas pelaksaan Pilkada serentak dan sejumlah hal lainnya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

"Untuk diketahui bersama, Presiden tidak berkenan mengeluarkan Perppu," ujar Husni, Rabu (5/8/2015). 

‎Husni mengatakan, dalam rapat yang digelar sejak pukul 10.00 WIB itu, di hadapan Jokowi dan para pimpinan lembaga negara, pihaknya menyampaikan hasil rapat koordinasi KPU, Bawaslu dan DKPP mengenai masalah calon tunggal di 7 daerah. Dan hasil rapat tersebut merupakan respons atas perkembangan terakhir persiapan Pilkada serentak 2015.

"Sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam beberapa kesempatan terakhir, proses pendaftaran telah dinyatakan ditutup pada 3 Agustus. Dan kemudian menyisakan tujuh kabupaten dan kota yang pendaftarannya hanya diikuti satu pasang calon," ucap dia.

‎Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, pendaftaran calon kepala daerah harus sekurang-kurangnya diikuti oleh 2 pasang calon. Kemudian tidak ada pengaturan yang lain. Prinsipnya secara umum undang-undang tersebut menyatakan harus dilakukan pemilihan.

"Nah, ada diskursus (wacana) di mana untuk mengatur jalan keluarnya adalah Perppu," kata Husni.

Dalam pertemuan itu, Husni juga menyampaikan dua kesimpulan yang dibuat dalam rapat bersama dengan Bawaslu. Kesimpulan pertama, KPU tidak memiliki ruang untuk inisiatif mengubah peraturannya sendiri atau inisiatif sendiri.

"Dan yang kedua penting adalah Perppu, jika tidak ada jalan keluar lain," ucap dia. Karena Presiden telah menyatakan menolak untuk mengeluarkan Perppu, maka solusi yang ditawarkan KPU dan Bawaslu yaitu pengeluaran rekomendasi dari Bawaslu.

"Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 ada kewenangan yang dimiliki Bawaslu. Bawaslu memiliki satu kewenangan yang dapat mengubah satu kebijakan yang telah diambil oleh KPU. Kewenangan itu dalam bentuk rekomendasi," kata Husni.   ‎

Bawaslu, menurut Husni, telah siap untuk mengeluarkan rekomendasi dan akan segera melakukan rapat internal siang ini.

"Dan setelah nanti rekomendasi dikeluarkan, baru KPU meresponsnya. Melakukan hal-hal yang menjadi catatan Bawaslu. Nah inilah jalan keluar sementara. Nah untuk diketahui bersama, presiden tidak berkenan untuk mengeluarkan Perppu," pungkas Husni. (Ron) 

Video Terkini