Sukses

5 Parpol Dilarang Ikut Kampanye Pilkada Bengkulu

Kepala Divisi Humas KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman menyatakan, hanya ada 6 partai politik yang disahkan KPU untuk mengusung calon.

Liputan6.com, Bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu melarang Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ikut kampanye Pilkada Bengkulu, Desember 2015 nanti.

Ketiga partai itu dinyatakan KPU Bengkulu tidak mengajukan atau mengusung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Bengkulu.

Selain 3 partai tersebut, KPU Bengkulu juga melarang 2 parpol lainnya untuk ikut kampanye, yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) karena secara administrasi dan prosedur pendaftaran tidak diakui.

Kepala Divisi Humas KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman menyatakan, hanya ada 6 partai politik yang disahkan KPU untuk mengusung pasangan calon. Mereka adalah Partai Nasdem, PKP Indonesia, Partai Hanura dan PKB yang mengusung pasangan calon Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah dan 2 parpol lain yaitu PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat (PD) yang mengusung pasangan calon Sultan Bachtiar Nadjamuddin-Mujiono.

"Selain 6 Parpol pengusung itu, kami nyatakan dilarang ikut kampanye dan memasang atribut saat kampanye. Jika tetap memaksakan diri, kami minta Bawaslu menindak dan mengambil sikap tegas," ujar Zainan di Bengkulu, Senin (10/8/2015).

Terkait Partai Golkar dan PPP, Zainan menegaskan, meski  salah satu kubu menyatakan didukung partai tersebut, tetapi KPU tetap melarang. Itu karena secara administrasi dan prosedur pendaftaran tidak diakui KPU Bengkulu.

"Kita tidak bisa menerima berkas lain, kami hanya mengakui berkas yang dibawa saat mendaftar saja. Ini mengacu kepada PKPU nomor 9 tahun 2015 pasal 40 ayat 1 yang melarang kami untuk merubah ataupun menambah dokumen yang sudah disahkan," pungkas Zainan. (Ron/Mut)

Video Terkini