Sukses

Pasangan Calon Walikota Mundur, KPU Bali Sibuk Konsultasi

Menurut Ketua KPU Bali, hal itu baru pertama kali terjadi di Pulau Dewata.

Liputan6.com, Denpasar - Pengunduran diri I Ketut Suwandhi-I Made Arjaya dari pencalonan Walikota Denpasar menuai tanggapan. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum ([KPU) Provinsi Bali](2288982‎ ""), Dewa Wiarsa Raka Sandhi, hal itu baru pertama kali terjadi di Pulau Dewata.

"KPUD Kota Denpasar masih konsultasi dengan KPU pusat. Dalam sejarah ini (pengunduran diri kandidat) adalah pertama kalinya di Bali. Kita belum bisa memutuskan," ucap Dewa Raka di Denpasar, Senin (10/8/2015).

Sebelumnya, pasangan I Ketut Suwandhi-I Made Arjaya didukung koalisi dari Partai Demokrat, Golkar, Gerindra, PAN, PKS dan PKPI. Sedangkan pasangan calon lainnya yang menjadi lawan mereka adalah incumbent atau petahana Ida Bagus Rai Dharmawijaya dengan I Gusti Ngurah Jaya Negara yang diusung PDIP, Partai Nasdem, dan Hanura.

Dewa Raka menjelaskan, pihaknya masih berkonsultasi terkait pengajuan kandidat baru dari partai pengusung kandidat yang telah mundur.

"Kita belum pernah menemukan pengunduran diri kandidat seperti sekarang ini. Kita belum mengetahui bagaimana mekanismenya, jika partai pengusung ingin mengajukan kandidat baru," beber Dewa Raka.

Menurut Dewa Raka, tahapan Pilkada serentak sudah memasuki proses verifikasi‎ serta pengembalian berkas untuk perbaikan bakal calon yang dimulai sejak 7 hingga 14 Agustus mendatang.

"Masih ada waktu. Hal itu yang kini masih kita konsultasikan ke KPU pusat," terang Dewa Raka.

Sementara itu kandidat I Ketut Suwandhi maupun I Made Arjaya yang telah mengundurkan diri tersebut tidak melengkapi syarat pencalonan walikota. Hal itu yang saat ini juga yang masih dikonsultasikan dengan KPU pusat.

"‎Apakah boleh atau tidak mengajukan kandidat baru, masih dalam proses kita konsultasikan," pungkas Dewa Raka. (Ans/Mut)